Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
6 Pengakuan Anak Buah Kompak Salahkan Ferdy Sambo, Siasat Lolos Jeratan Obstruction of Justice?
Berikut ini 6 pengakuan tersangka obstruction of justice dalam sidang sidang kasus pembunuhan Brigadir J, eks anak buah kompak menyalahkan Ferdy Sambo
2. Pengakuan Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto mengeklaim tindakannya mengopi rekaman CCTV dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata tim kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam eksepsi itu disebutkan, Chuck sudah menanyakan kepada Sambo apakah mengopi rekaman kamera CCTV itu tidak bakal bermasalah.
"Mohon izin Jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" ucap kuasa hukum Chuck.
Menurut kuasa hukum, saat itu Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Chuck dalam keadaan marah dengan mata melotot.
“Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," ucap kuasa hukum Chuck.
"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'."
''Kemudian Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'."
"Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'".
3. Pengakuan Kompol Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo dalam nota keberatan menyatakan terpaksa menghapus rekaman kamera CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J karena dipaksa 3 atasannya.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum menyebut, posisi Baiquni saat itu bukan memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus Brigadir J, melainkan dipaksa oleh Ferdy Sambo lewat Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.
"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara di ruang sidang.
Baiquni juga menyatakan dalam eksepsi dia tidak pernah berniat menyembunyikan fakta peristiwa pembunuhan Yosua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Para-anak-buah-Ferdy-Sambo-yang-kini-menjadi-tersangka-6-obstruction-of-justice.jpg)