Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

6 Pengakuan Anak Buah Kompak Salahkan Ferdy Sambo, Siasat Lolos Jeratan Obstruction of Justice?

Berikut ini 6 pengakuan tersangka obstruction of justice dalam sidang sidang kasus pembunuhan Brigadir J, eks anak buah kompak menyalahkan Ferdy Sambo

Editor: Iksan Fauzi
Tangkapan Layar
Para anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka 6 obstruction of justice. Pengakuan mereka kepada majelis hakim kompak menyalahkan Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id - Berikut ini 6 pengakuan tersangka obstruction of justice dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, mantan anak buah kompak menyalahkan Ferdy Sambo.

Dalam pengakuannya, rata-rata mereka menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kalimat atas perintah dan takut Ferdy Sambo.

Sidang obstruction of justice mendalami tentang keterlibatan mereka usah peristiwa pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di antaranya, rekaman circuit closed television (CCTV) yang ada di dalam rumah Ferdy Sambo lenyap karena dirusak, DVR CCTV di komplek perumahan diganti.

Keenam tersangka obstruction of justice adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Apakah pengakuan mereka merupakan siasat demi lolos dari jeratan hukum? Berikut pengakuannya.

1. Pengakuan Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dalam surat dakwaan disebut berperan dalam memerintahkan anak buah memeriksa rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Hendra untuk memeriksa rekaman kamera CCTV sehari setelah kematian Yosua, yakni pada 9 Juli 2022.

Hendra kemudian meminta bantuan Agus untuk menghubungi AKBP Ari Cahya untuk melakukan skrining kamera CCTV.

Saat itu Ari yang tengah berada di Bali memerintahkan salah satu bawahannya, Irfan Widyanto untuk membantu melakukan skrining kamera CCTV.

Dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022), Hendra dan Agus mengaku tidak tahu menahu soal penghilangan rekaman kamera CCTV itu.

Hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan Hendra dan Agus.

“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengkopinya, kemudian siapa yang menontonnya,” papar Hendra menjawab majelis hakim.

“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ucap eks Kabiro Paminal itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved