Berita Jember

APBD Jember Tahun 2023 Rampung Dibahas, Ada Defisit Rp 284 Miliar

DPRD dan Bupati Jember Hendy Siswanto menyepakati Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember Tahun Anggaran 2023.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Bupati Jember, Hendy Siswanto dan pimpinan DPRD Jember, M Itqon Syauqi, Dedy Dwi Setiawan, Ahmad Halim dan Agus Sufyan usai menandatangani Perda APBD Jember tahun 2023, Kamis (27/10/2022) malam. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - DPRD dan Bupati Jember Hendy Siswanto menyepakati Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Jember di Aula PB Sudirman, Kamis (27/10/2022) malam.

Tujuh fraksi di DPRD Jember menyepakati APBD Jember Tahun 2023. Setelahnya, pimpinan dewan dan Bupati Hendy meneken kesepakatan bersama atas Perda tersebut.

Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember menyepakati postur APBD Jember Tahun 2023, adalah untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp 3.923.045.237.662,00 (Rp 3,9 triliun).

Jumlah ini tidak berubah dari pengusulan oleh TAPD Pemkab Jember. Anggaran Pendapatan Daerah ini naik 2,93 persen atau Rp 103 miliar dibandingkan Tahun 2022

Sedangkan postur Belanda Daerah sebesar Rp 4.207.514.747.747,00 (Rp 4,2 triliun) atau turun Rp 190 miliar (4,33 persen) dibandingkan Tahun 2022.

Anggota DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo yang membacakan kesepakatan Banggar dan TAPD, menyebut permasalahan utama dalam Belanja Daera adalah keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja.  

"Saat ini penyediaan Dana Belanja masih didominasi oleh penerimaan dari Dana Transfer pemerintah pusat. Hal tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah yang masih rendah, karena Pendapatan Asli Daerah secara jumlah masih belum mampu menopang kebutuhan belanja publik," ujar Ardi.

Karena postur Belanja Daerah lebih besar dibandingkan postur Pendapatan Daerah, sehingga APBD Jember Tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp 284.469.510.085.

Ardi menegaskan, meskipun dalam sistem penganggaran keuangan daerah, mekanisme defisit anggaran dibolehkan, DPRD Jember berharap hal tersebut sedapat mungkin dihindari.

"Dengan mengupayakan peningkatan PAD, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan," tegas Ardi.

Upaya peningkatan PAD dan efisiensi itu menjadi pekerjaan rumah bersama eksekutif, dan legislatif Pemda Jember. Karena jika upaya itu berhasil maka akan menunjang kekuatan anggaran Kabupaten Jember, dan lebih mandiri.

Sedangkan dari postur Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp 299.469.510.085. Bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2022, turun sebesar Rp 287.011.009.293.

Jumlah penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 299.469.510.085, sedangkan jumlah pengeluaran Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000 untuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PDP Kahyangan. Selanjutnya Pembiayaan Neto ditetapkan sebesar  Rp 284.469.510.085.

"Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (2023) adalah nihil," pungkas Ardi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved