Tilang Manual Dilarang

Tilang Manual Dilarang, Polisi di Tuban Hanya Boleh Lakukan Ini untuk Tindak Pelanggar

Penerapan tilang manual kini ditiadakan, baik bagi pengendara roda dua atau lebih. Lantas bagaimana penerapannya di wilayah hukum Polres Tuban?

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
Istimewa
Satlantas Polres Tuban saat memberikan edukasi kepada pemotor yang menggunakan handphone saat berkendara. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Penerapan tilang manual kini ditiadakan, baik bagi pengendara roda dua atau lebih. 

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. 

Lantas bagaimana penerapannya di wilayah hukum Polres Tuban

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, sekarang anggota tidak boleh menilang secara manual sebagaimana perintah pimpinan. 

Semua bentuk pelanggaran lalu lintas bisa ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik

"Tilang sekarang menggunakan ETLE, kalau penerapan di lapangan jika ada pelanggaran anggota hanya memberikan edukasi, tidak ditilang manual," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022). 

Perwira pertama itu menjelaskan, penerapan ETLE di Tuban baru bisa menggunakan mobile, karena untuk ETLE statis yang terpasang di dua titik belum ada perangkat servernya. 

ETLE mobile sendiri di Tuban hanya menggunakan satu kendaraan Mobil Incar yang bisa dioperasikan di kawasan kota hingga antar kecamatan. 

"Kami baru menggunakan ETLE mobile dengan satu Mobil Incar, yang jelas sekarang sudah tidak boleh tilang manual," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved