Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PENGAKUAN Adik Brigadir J Tak Ada Dendam ke Bharada E, Malah Ungkap Sifat dan Kelakuan Asli Eliezer

Reza Hutabarat, adik Brigadir J mengungkapkan kesaksiannya tentang sosok Bharada E. Reza mengaku tak dendam meski Bharada E membunuh kakaknya.

Editor: Musahadah
kolase youtube metro tv/irma hutabarat
Reza Hutabarat, adik Brigadir J bersaksi tentang sosok Bharada E. Dia mengaku tak dendam meski Bharada E telah membunuh kakaknya. 

Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya apakah Yosua pernah bercerita tentang masalahnya pada Rosti.

“Dia hanya cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya,” ujar Rosti.

Rosti mengungkapkan, Yosua dan adiknya yang juga bertugas di Mabes Polri, Maha Reza Rizky selalu memberi kabar dan menceritakan kebaikan Ferdy Sambo dan istrinya.

“Almarhum kalau ada kegiatan olahraga bersama rekan-rekan ajudan yang lain, mereka selalu video call, (menunjukkan) persaudaraan mereka,” katanya.

Oleh karena itu, Rosti kaget ketika tahu Yosua meninggal karena ditembak Bharada E yang juga merupakan ajudan Sambo.

Apalagi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dianggapnya sebagai orangtua angkat Yosua, turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan Bridgadir J.

“Saya sangat rasakan, dengan mata terbuka, anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu adalah hak Tuhan, dicabut manusia,” katanya.

“Saya menangis, histeris setiap hari, siang dan malam,” ujar Rosti berlinang air mata.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer dan empat orang yang terlibat didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Menangis, Kedua Orangtua Brigadir J Minta Bharada E Jujur"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved