BIODATA Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati dan Uang Rp 5,7 T

Berikut profil dan biodata Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi Asabri yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp 5,7 Triliun.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Benny Tjokrosaputro (kanan) saat menjali sidang Kasus Korupsi Asabri. Ia Dituntut Hukuman Mati dan Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus korupsi Asabri yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp 5,7 Triliun.

Benny Tjokrosaputro memiliki waktu satu bulan untuk membayar lunas uang pengganti dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.

Melansir dari Wikipedia, Benny Tjokrosaputro atau yang biasa dikenal sebagai Benny Tjokro lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 15 Mei 1969.

Ia adalah pengusaha yang berasal dari Indonesia.

Benny adalah anak pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani.

Handoko sendiri adalah anak dari Kasom Tjokrosaputro, pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris.

Selain dikenal sebagai pengusaha, Benny juga dikenal sebagai investor saham.

Sebelum menjadi seorang pengusaha, Benny menjadi seorang investor saham saat berkuliah.

Menurut penuturan Benny kepada media, ia diajak oleh teman temannya saat itu.

Saham pertama yang ia beli adalah Bank Ficorinvest dari modal tabungan uang saku kuliah.

Saat itu, bank tersebut baru saja mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).

Saat itu, sang ayah menganggap bahwa aktivitas Benny adalah bagian dari judi, sehingga kemudian Benny ditegur.

Namun, setelahnya sang ayah membiarkan perilaku Benny ini.

Sebelumnya, sang ayah sering meminta Benny untuk belajar berbisnis agar tidak terus menerus terjun di saham.

Berbagai macam langkah dilakukan oleh sang ayah saat itu. Namun karena langkah ini dirasa gagal, sang ayah membiarkan Benny untuk terjun di saham.

Beberapa waktu kemudian, Benny akhirnya melanjutkan bisnis garmen milik sang ayah.

Namun, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan hingga harus dilakukan upaya restrukturisasi.

Sejumlah upaya dilakukan Benny untuk menyelamatkan bisnis garmen tersebut.

Bisnis itulah yang kemudian hari dikenal sebagai Hanson International, sebuah perusahaan properti.

Saat ini Benny menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.

Perjalanan karier Benny cukup panjang, dimana Benny pernah tercatat sebagai direktur dan atau komisaris pada perusahaan perusahaan berikut.

- Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992-sekarang)
- Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993-sekarang)
- Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)
- Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007-sekarang)
- Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013-sekarang)
- Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013-sekarang)
- Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013-sekarang)
- Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013-sekarang)
- Direktur PT Puta Asih Laksana (2013-sekarang)
- Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013-sekarang)
- Direktur PT Harvest Time (2013-sekarang)
- Direktur PT Junti Mas Lestari (2013-sekarang)
- Direktur PT Bandawibawa Asih (2013-sekarang)
- Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013-sekarang)
- Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013-sekarang)
- DirekturPT Bumi Tunggal Persada (2013-sekarang)
- Direktur PT Candra Tribina (2013-sekarang)
- Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013-sekarang)
- Direktur PT Majarata Indahtama (2013-sekarang)
- Direktur PT Putra Marga Tapa (2013-sekarang)
- Direktur PT Taruna Duta Subur (2013-sekarang)
- Direktur PT Armidian KaryatamaTbk (2013-2016)
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk (2014-2017)
- Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)
- Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (2017-2019).

Dituntut Hukuman Mati dan Uang Pengganti

Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau  Rp 5,733 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberi waktu Benny memiliki waktu satu bulan untuk membayar lunas uang pengganti tersebut.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Selain Hukuman Mati, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun'.

Jaksa meminta, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny tidak sanggup melunasi biaya tersebut, maka harta bendanya akan disita.

Setelah itu, aset tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang telah dibebankan pengadilan.

“Harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama.

Jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua hal ini, kata Jaksa sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” tuntut Jaksa.

Benny diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved