Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Saat di Magelang Brigadir J Tolak Godaan Putri Candrawathi, Klaim Kamaruddin di Sidang Bharada E
Saat di Magelang, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diklaim menggoda Brigadir J tapi ditolak. Setelah itu ajudan asal Jambi itu memilih pergi.
SURYA.co.id | JAKARTA - Saat di Magelang, Jawa Tengah, Putri Candrawathi diklaim menggoda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tapi ditolak.
Klaim tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebutnya berdasarkan hasil investigasi bersama teman-temannya.
Kamaruddin menyamapikan klaim tersebut saat menjadi saksi sidang lanjutan Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum (Brigadir J), lalu almarhum tidak mau, lalu pergi keluar,” katanya.
Hanya saja, Kamaruddin tidak menjelaskan kapan istri Ferdy Sambo tersebut menggoda Brigadir J.
Kesaksian Kamaruddin lainnya soal dugaan Putri ikut menembak Brigadir J dan ada sosok wanita simpanan Ferdy Sambo.
1. Putri tembak Brigadir J pakai senjata buatan Jerman
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut Putri Chandrawati ikut menembak Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada E.
"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," kata Kamaruddin kepada Hakim.
Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ikut menembak.
Kamaruddin pun menyebut penembak kliennya berjumlah tiga orang.
Itu berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.
Dalam hal ini, Majelis Hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.
Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.
"PC terlibat menembak?" tanya Hakim.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
2. Ada dugaan wanita simpanan Ferdy Sambo
Kesaksian lainnya, Kamaruddin menduga ada wanita simpanan sebagai penyebab Ferdy Sambo dan Putri bertengkar di Magelang pada 6-7 Juli 2022.
Bahkan, Kamaruddin menyebut, bahtera rumah tangga Ferdy Sambo dan istrinya retak sejak lama.
Mereka pun disebut telah pisah rumah.
"Mereka di malam hari itu menginap di sana kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu tanggal 6 atau 7 Juni 2022," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin menyebut, Brigadir J membocorkan dugaan adanya wanita simpanan tersebut kepada Putri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ferdy Sambo dan Putri pun bertengkar.
"Pertengkarannya itu informasinya karena wanita. Kaitannya diduga almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC. Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," jelas Kamaruddin.
"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di Saguling, si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.
Setelah memaparkan informasi adanya dugaan wanita simpanan tersebut, Kamaruddin ditanya oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.
Kamaruddin menolak memberikan identitas informannya tersebut.
"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," katanya.
Kesaksian pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak
"Biarlah abang yang menanggung ini," cerita Vera Simanjuntak, saat memberikan kesaksian di dalam ruang sidang atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan kekasihnya, Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Selasa (25/10/2022).
Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB, Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J bersama Vera Simanjuntak, dan Pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadirannya, untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer alias Bharada E.
Memasuki ruang sidang, Vera Simanjuntak duduk bersama dengan adik Yoshua Hutabarat, Mahareza Rizky yang juga bersaksi dalam sidang tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, air mata Vera pun tak terbendung ketika bercerita saat-saat terakhir dirinya berkomunikasi dengan sang kekasih, Brigadir J.
"Tanggal 19 Juni, (Yoshua) ngechat saya. Lebih ke minta maaf 'Abang minta maaf ya dek, Abang banyak salah'," kata Vera bercerita.
"Saya tanya, minta maaf kenapa. 'Pokoknya Abang minta maaf banyak salah'," tuturnya.
Vera mengaku sempat bertanya kepada Brigadir J apa maksud dari permintaan maafnya itu.
Akan tetapi, Brigadir J tak mau menjawab.
Hingga beberapa hari kemudian, tepatnya di tanggal 21 Juni kata Vera keduanya sempat melakulan video call bersama.
Pada saat itu, sang kekasih alias Brigadir J sempat bercerita sedang memiliki masalah.
"Dia video call saya, bertanya 'lagi dimana Dek?' 'Lagi di rumah bang'. 'Gak dinas?' 'Engga'.
"Dia bilang, 'Abang ada masalah Dek'. Saya bilang, 'ceritalah Bang masalah apa, jangan dipendam sendiri'. 'Enggak lah Dek, biarlah Abang yang nanggung ini," katanya.
Dengan suara bergetar, Vera menceritakan komunikasi terakhir dirinya bersama Brigadir J melalui chat whatsapp, telepon, dan juga video call.
Hingga pada tanggal 7 Juli sekitar pukul 20.00 WIB, Vera bercerita sempat mendapatkan 4 panggilan tak terjawab.
"Terus jam setengah 9 malam, dia nelepon lagi. Saya angkat, katanya 'dimana Dek?' Saya bilang 'lagi dinas malam bang, Kenapa?'.
"Kata dia 'kurang ajar orang ini'," kata Vera.
Saat itu, Vera mengatakan bahwa Brigadir J sempat bercerita bahwa dirinya mendapat ancaman.
"Tanggal 7 Juli, dia bercerita ada ancaman berani naik ke atas, saya bunuh,"
"Aku diancam," kata Vera menirukan ucapan brigadir J.
"Diancam bagaimana? 'Berani naik ke atas ku bunuh kau'," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Sebanyak 12 saksi, diagendakan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tersebut.
Vera Hutabarat, kekasih Brigadir J termaksud salah satu dari 12 saksi yang akan dimintai keterangannya hari ini.
Selain itu, juga termaksud Pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, serta Kedua orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Sementara delapan saksi lainnya, diantaranya ialah Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.
Beda pendapat Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E
Apakah Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J? Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E memberikan jawaban yang berbeda.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika istri Ferdy Sambo tersebut ikut menembak Brigadir J, pada Juli 2022 lalu, di rumah dinas Duren Tiga.
Hal ini disebutkan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).
Kamaruddin mulanya mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada E.
"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," kata Kamaruddin kepada Hakim.
Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ikut menembak.
Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.
Dalam hal ini, Majelis Hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.
Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.
"PC terlibat menembak?" tanya Hakim.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Sementara itu Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, tetap pada pengakuannya bahwa penembak Brigadir J hanya dua orang yaitu dirinya dan Ferdy Sambo.
"Tiga penembak yang disampaikan ada catatan juga dari kami. Bahwa klien kami menyampaikan yang menembak itu RE dan FS. Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny menuturkan, perbedaan jumlah penembak Brigadir J nantinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Ini yang perlu kita sampaikan nantikan agenda pembuktian. Nanti kan kelihatan di situ senjata siapa pelurunya siapa balistiknya siapa, kemudian dari labfornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," ujar dia.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E peragakan posisi tangan Brigadir J saat ditembak. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
2. Samuel Hutabarat
3. Rosti Simanjuntak
4. Mahareza Rizky
5. Yuni Artika Hutabarat
6. Devianita Hutabarat
7. Novita Sari
8. Rohani Simanjuntak
9. Sangga Parulian
10. Roslin Emika Simanjuntak
11. Indrawanto Pasaribu
12. Vera Maretha Simanjuntak
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Semuanya Terbongkar, Vera Simanjuntak Ungkap Curhatan Brigadir J Sebelum Dieksekusi, Tangisan Pecah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Magelang, Brigadir J Disebut Digoda Putri Candrawathi, tapi Tak Merespons Lalu Pilih Pergi Keluar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Istri-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-memegang-tangan-Brigadir-J-semasa-hidup.jpg)