Berita Lumajang

Polisi Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo di Kabupaten Lumajang, Segini Barang Buktinya

Dua warga Dusun Tegir, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dibekuk polisi karena dicurigai sebagai pengedar obat keras berbahaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lumajang
RDK dan LK saat diamankan di Mapolres Lumajang dengan barang bukti kejahatan mereka. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - RDK (31) dan LK (29), dua warga Dusun Tegir, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dibekuk polisi karena dicurigai sebagai pengedar obat keras berbahaya.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2697 butir pil koplo diamankan dari dua warga Dusun Tegir, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ini.

"Kedua tersangka warga Dusun Tegir, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang kami tangkap ini adalah seorang pengedar pil koplo," Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Minggu (23/10/2022).

Ernowo menjelaskan, penangkapan bermula ketika adanya laporan tentang peredaran obat keras berbahaya. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti.

Sejumlah anggota melakukan patroli di wilayah Pasirian.

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Tim TPID Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni, Gula Pasir Dijual Rp 10.500/Kg

Rupanya petugas mendapati dua pemuda mabuk di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan pil dari RDK.

Dari keterangan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, mengamankan RDK ketika berada di rumahnya.

RDK tak bisa mengelak ketika polisi menemukan 1457 pil koplo di dalam rumah.

RDK rupanya tidak bekerja sendiri. RDK bernyanyi ke polisi jikamengedarkan obat pil keras itu dengan tetangganya, LK. LK pun dibekuk di rumah.

Baca juga: Bupati Lumajang Cak Thoriq Komandani Upacara Hari Santri Nasional 2022, Santri Harus Siap Memimpin

"Saat dilakukan penggeledahan barang bukti yang disita dari tersangka LK 1150 butir dan uang hasil penjualan Rp 72 ribu," ungkap Ernowo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Saya wanti-wanti kepada siapa saja, untuk jangan sampai menjual Pil Logo Y atau pil yang berbahaya lainnya. Mari kita selamatkan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Kalau sampai melanggar, akan kami ringkus,” kata Ernowo.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved