Tragedi Arema vs Persebaya

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa di Mapolda Jatim, Ditahankah Hari Ini?

6 orang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatm

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Salah seorang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan Abdul Haris (AH) didampingi kuasa hukumnya, Taufik Hidayat saat di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

2. Abdul Haris (AH),  Ketua Panitia Panpel (Panpel) 

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel. 

Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

3. Suko Sutrisno (SS), Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13 dan 14 meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar sekitar pukul 22.00 WIB. 

4. Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.  Namun dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 

5. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Danki 3 Brimob Polda Jatim

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

6. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kasat Samapta Polres Malang 

AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita. 

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal Irwasum dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved