Tragedi Arema vs Persebaya
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa di Mapolda Jatim, Ditahankah Hari Ini?
6 orang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatm
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Enam orang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Tiga orang tersangka yang datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB itu, tampak didampingi oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Panpel (Panpel) Abdul Haris (AH) dan Security Officer Suko Sutrisno (SS).
Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga orang tersangka itu keluar dari ruang penyidik untuk beristirahat.
Kuasa hukum AH, Taufik Hidayat tak menampik agenda pemeriksaan terhadap kliennya untuk kesekian kali ini akan berakhir dengan penahanan.
"Jadi begini untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka, mungkin akan ditahan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Sebagai kuasa hukum, Taufik Hidayat mengaku dirinya tidak menerima dengan penetapan status tersangka kepada kliennya yang cenderung sepihak.
Padahal, sebagai panpel, AH tidak dapat lepas dari garis koordinasi yang lebih tinggi di tingkat federasi yakni PSSI.
Taufik menyebut, PSSI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara moral ataupun hukum.
Bahkan pihak keamanan, dalam hal ini mantan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, dianggap Taufik juga ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan di awal, seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Begitu juga kapolres dan kapolda, mantan begitu. Dan siapa pun yang terkait," katanya.
Mengapa demikian, lanjut Taufik, penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bergulir selama ini, selalu berkaitan dengan sejumlah pihak dan stakeholder termasuk pihak keamanan dari unsur kepolisian.
"Karena, bola ini gak bisa terlaksana tanpa ada keterkaitannya. Saya tahu posisi pak Haris akan ditahan, dan saya agak bingung saya mau menyampaikan kepada keluarga dan anak-anaknya yang diserahkan kepada kami. Wala beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung keluarganya," jelasnya.
Oleh karena itu, Taufik berharap, pihak organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk dapat mendorong aparat berwajib melalui Kapolri melakukan pengusutan hukum atas kasus tragedi Kanjuruhan secara tuntas.
Pasalnya, ratusan orang korban jiwa dalam insiden tersebut, disebut oleh Taufik, memiliki latar belakang sebagai NU dan Muhammadiyah.