Tragedi Arema vs Persebaya

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa di Mapolda Jatim, Ditahankah Hari Ini?

6 orang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatm

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Salah seorang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan Abdul Haris (AH) didampingi kuasa hukumnya, Taufik Hidayat saat di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

"Cuma saya minta untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah, itu kan banyak warga Nahdlatul yang meninggal, jadi kok gak ada gerakan untuk mendukung Kapolri supaya menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran, supaya pak Kapolri bisa bertindak memotong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan," sebutnya. 

"Hari ini meninggal satu dari Mahasiswa Muhammadiyah, seharusnya meninggalnya para korban sebagai spirit untuk menindaklanjuti proses hukum," pungkasnya. 

Selain tiga orang tersangka tersebut, tiga orang tersangka lainnya dari Polri, kabarnya juga bakal diperiksa kembali hari ini.

Mereka adalah Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang.

Kemudian, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim;dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

Serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Terbaru, tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata sudah dilakukan, Rabu (19/10/2022). 

Hasilnya dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang, terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan. 

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1. Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama PT LIB. 

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan, Malang, sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022. Namun, mengandalkan,hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved