Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Bibi Brigadir J Geram dengan Sikap Bharada E dan Bandingkan Keberanian Bripka RR Tolak Ferdy Sambo
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak merasa geram dengan sikap Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak menolak perintah Ferdy Sambo.
SURYA.co.id | JAKARTA - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rohani Simanjuntak merasa geram dengan sikap Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak menolak perintah Ferdy Sambo.
Perintah Ferdy Sambo itu adalah supaya Bharada E menembak rekan sesama ajudan, yakni Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Rohani kemudian membandingkan sikap Bharada E dengan keberanian Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang mau menolak perintah Ferdy Sambo.
Hal itu yang membuat keluarga Brigadir J masih ragu dengan alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Meski sebelumnya keluarga Brigadir J sudah memaafkan kelakuan Bharada E, namun, minta hukum tetap ditegakkan.
Rencananya, para keluarga Brigadir J akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Mereka akan memaparkan bukti-bukti saat menjadi saksi dalam persidangan Bharada E.
Rohani yang akan menjadi saksi dalam persidangan mempertanyakan alasan Eliezer yang mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi keponakannya.
Padahal, menurut Rohani, ajudan lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, bisa menolak permintaan itu.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
Pihak keluarga, kata Rohani, sudah memaafkan Eliezer.
Namun, kata dia, Eliezer sebagai pelaku tetap harus dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.
Rohani mengatakan, sebanyak 11 orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan Eliezer.
Dia mengatakan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil otopsi keponakannya itu.
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami, seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," ujar Rohani.
Selain itu, Rohani bersama saksi yang berasal dari keluarga menyatakan siap menyampaikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujar Rohani.
Diberitakan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.
Mereka adalah keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.
Kemudian Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom.
Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Usai menjalani sidang perdana, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.
Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Brigadir J Masih Ragukan Alasan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo"