Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
AKANKAH Saksi Keluarga Brigadir J Beratkan Bharada E? Rohani Simanjuntak: Sudah Bunuh, Harus Dihukum
Keluarga Brigadir J akan bersaksi di sidang Bharada E. Akankan kesaksian keluarga Brigadir J memberatkan Bharada E?
SURYA.co.id | JAKARTA - Selasa besok (25/10/2022), keluarga dan kerabat Brigadir J akan dimintai keterangan dalam sidang terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kerabat dan keluarga Brigadir J yang akan bersaksi di sidang Bharada E itu diantaranya, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J, Rosti Simanjuntak (Ibu Brigadir J), Rohani Simanjuntak (Bibi Brigadir J ) serta saudara korban, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.
Kemudian Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
Akankan kesaksian mereka akan meringankan Bharada E?
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.
Baca juga: KEINGINAN Bharada E Selamatkan Brigadir J Usai Dapat Perintah Ferdy Sambo dan Keluarga Yosua Kecewa
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," bebernya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10).
Selain itu, Rohani bersama peserta sidang lainnya juga akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," lanjutnya.
Rohani merasa ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.
Padahal menurutnya, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," tutur Rohani.
Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi Rohani menyebut pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Rohani terkait Bharada E.
Rohani bersama dua bibi Brigadir J lain, yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi, direncanakan akan memberikan kesaksian langsung di PN Jakarta Selatan besok.
Mereka telah berangkat ke Jakarta pada Minggu (23/10/2022) sore.