Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
AKANKAH Saksi Keluarga Brigadir J Beratkan Bharada E? Rohani Simanjuntak: Sudah Bunuh, Harus Dihukum
Keluarga Brigadir J akan bersaksi di sidang Bharada E. Akankan kesaksian keluarga Brigadir J memberatkan Bharada E?
Bharada E telah dua kali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, pertama yang ditulis melalui sebuah surat.
Kemudian yang kedua disampaikan di hadapan media, usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Tak Kuasa Menolong

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer alias Bharada E berkeinginan menyelamatkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di hari penembakan.
Perintah Ferdy Sambo begitu cepat kepadanya membuat Bharada E tidak sempat menyampaikan kepada Brigadir J yang sudah dianggap kakaknya sendiri.
Bharada E memiliki niat meminta Brigadir J sejak di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Karena waktu begitu cepat dan tidak bisa bertemu dengan Brigadir J secara langsung, hingga akhirnya terjadilah penembakan terhadap ajudan Ferdy Sambo asal Jambi tersebut di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuat Maruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diduga, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Namun, Bharada E mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kini berstatus justice collaborator.
Dari lima tersangka, hanya Bharada E yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunan Brigadir J.
Kendati tidak mengajukan eksepsi, kuasa hukum Bhadara E menceritakan niatan kliennya untuk menyelamatkan Brigadir J, meski akhirnya gagal.
Ronny mengatakan ada beberapa catatan dalam dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi terkait kondisi Bharada E setelah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Dalam dakwaan JPU, beberapa kali menyebutkan bahwa ada kesempatan atau ada sejumlah momen Bharada E sebenarnya masih bisa mengurungkan niatnya untuk terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Menanggapi dakwaan tersebut, Ronny Talapessy mengatakan waktu yang sangat pendek dan cepat, saat Bharada E menerima perintah Ferdy Sambo sejak di rumah Saguling.