Hari Santri Nasional

Hari Santri Nasional, Ketua DPRD Adi Sutarwijono Dukung Program Pengembangan Ponpes Pemkot Surabaya

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menyampaikan selamat atas peringatan Hari Santri Nasional 2022

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono (kiri) dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat peringatan Hari Santri Nasional 2022. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menyampaikan selamat atas peringatan Hari Santri Nasional 2022, yang jatuh setiap 22 Oktober.

Menurut Adi, Hari Santri Nasional adalah momentum tepat terus memperkuat semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk semakin memajukan Indonesia.

“Selamat Hari Santri Nasional. Dengan tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’, peringatan Hari Santri Nasional tahun ini semakin menegaskan komitmen dan kiprah nyata santri dalam menjaga martabat kemanusiaan sebagai esensi ajaran agama. Kita semua berutang budi kepada kaum santri dan pesantren,” ujar Adi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Sabtu (22/10/2022).

Adi mengatakan perjalanan Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Tanah Air juga tidak terlepas dari jasa dan peran santri.

Di Surabaya, Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam yang lekat dengan santri dan pesantren, didirikan.

Resolusi Jihad yang diterbitkan pada 22 Oktober 1945, untuk menunaikan amanat Rais Akbar NU KH Hasyim Asy'ari, juga ditetapkan di Surabaya.

Dari Resolusi Jihad itulah kemudian semangat Arek-Arek Suroboyo kian terbakar untuk melawan tentara Sekutu.

“Pergolakan besar pun terjadi di Surabaya. Di kampung-kampung, kaum santri dan rakyat bergerak dalam perang kota yang sengit, lalu meletus peristiwa 10 November 1945,” ujar Adi.

Adi menjelaskan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Maruf Amin menaruh perhatian besar kepada santri.

Presiden telah menetapkan Hari Santri sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang diteken Presiden Jokowi.

Tidak berhenti pada itu saja, kemudian juga lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Ini menjadi wujud kepedulian pemerintah kepada pesantren sekaligus pengakuan kepada peran strategis santri dan pesantren dalam perjalanan bangsa,” tutur Adi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.

Di Surabaya, imbuh Adi, pendidikan pesantren juga terus eksis dan berkembang memberikan kontribusi signifikan pada pengembangan sumberdaya manusia (SDM).

Telah banyak generasi muda dan penggerak perubahan di kampung hingga pemerintahan di Kota Surabaya yang berlatar belakang pendidikan pesantren.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved