Tragedi Arema vs Persebaya
TGIPF : Pembatalan Otopsi Korban Tragedi Arema vs Persebaya Karena Keputusan Keluarga
TGIPF menyatakan pembatalan dilakukannya otopsi korban tragedi Arema vs Persebaya murni karena tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga korban.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan pembatalan dilakukannya otopsi korban tragedi Arema vs Persebaya murni karena tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga korban.
Anggota TGIPF Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, keberatan diajukan nenek dari Devi Athok, ayah kandung dari 2 korban yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan.
"Pembatalan lebih terkait faktor keberatan dari keluarga dari neneknya yang tidak tega cucunya dilakukan pembedahan atau seperti apa lah begitu," ungkap Armed.
Menurut Armed, dilakukannya otopsi harus memenuhi prosedur yang tidak sederhana.
"Otopsi memang ada prosedurnya dan wajib disampaikan kepada keluarga. Terutama meminta persetujuan dan skema jalannya otopsi ini kan yang harus dilakukan,"
"Otopsi itu dari kepolisian dari penyidik baru diperlukan baru bisa dilakukukan otopsi tapi harus ada persetujuan keluarga," jelas Armed.
Armed menegaskan dilakukannya otopsi sejatinya dapat meredam kericuhan dan menjawab dugaan penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan.
"Bagi TGIPF otopsi sangat penting sekali, karena isu di luar korban meninggal disebabkan gas air mata. Nah inilah yang perlu dibuktikan. Pertama penting untuk meredam isu gas air mata yang berkembang. Juga penting untuk penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, Armed telah memberikan pengarahan kepada Polda Jawa Timur agar memberikan pengertian humanis tentang otopsi kepada keluarga korban.
"Salah satu rekomendasi TGIPF kepada Polda adalah untuk memberikan pengertian kepada keluarga korban (dilakukan otopsi) itu lebih baik. Untuk persepakbolaan dan penyidikan," katanya.
Terakhir, Armed menuturkan otopsi sudah tidak bisa lagi dilakukan jika kasus sudah mencapai tahap P21.
"Tentu ada batas waktu sampai pada penyerahan berkas ke penuntut umum atau P21. Nah kalau sudah sampai di situ berarti sudah tidak bisa (otopsi)," tutupnya.