Berita Tuban

Dinkes P2KB Tuban; Apotek yang Nekad Jual Obat Sirup untuk Anak Terancam Ditutup

Terkait pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak, apotek di seluruh Tuban dilarang menjual obat sirup.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, Bambang Priyo Utomo. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, mengimbau pihak apotek agar tidak mengedarkan atau menjual obat sirup untuk anak.

Hal itu merujuk pada surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Bahkan apabila tetap nekat mengedarkan, maka sanksi akan diberikan kepada pihak apotek.

"Mulai imbauan, teguran dan sanksi kami siapkan. Surat kami sampaikan per hari ini ke seluruh apotek di Tuban," kata Kepala Dinkes P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: BPOM Umumkan Lima Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Baca juga: Temuan IDAI Jatim, Ada 13 Balita Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Misterius

Baca juga: Antisipasi Ginjal Akut Pada Anak, Cak Eri Terjunkan Petugas Kesehatan Sosialisasi di Surabaya

Baca juga: Dinkes Sidoarjo Peringatkan Semua Nakes Agar Tidak Memberikan Obat Sirup Kepada Pasien Anak

Bambang menjelaskan, apabila ada apotek yang masih tetap nekat mengedarkan obat sirup sebelum hasil penelitian keluar, maka akan dicabut izinnya.

Jika nantinya hasil penelitian dinyatakan obat jenis sirup membahayakan, maka tidak boleh diedarkan atau dijual untuk selamanya.

Namun apabila hasil penelitian sirup tidak membahayakan, maka bisa diedarkan atau dijual lagi nanti. 

Disinggung kasus gejala gangguan ginjal akut pada anak di wilayah Kabupaten Tuban, hingga saat ini belum ada laporan dan belum ditemukan.

"Kalau masih ada apotek yang terus bandel tetap mengedarkan obat sirup, maka bisa kami tutup. Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian terkait obat sirup yang dilarang edar untuk sementara," pungkas Bambang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved