Grahadi

Pemprov Jatim

Dinkes Jatim Taati Instruksi Kemenkes, Tak Resepkan Obat Sirup untuk Anak di RS Pemprov

Provinsi Jawa Timur taat pada instruksi Kemenkes soal larangan memberikan, menjual dan meresepkan obat sirup pada anak usia 0-5 tahun atau balita.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, dr Erwin Astha Triyono dalam jumpa pers berberapa waktu lalu 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,  Erwin Ashta Triyono menegaskan bahwa Provinsi Jawa Timur taat pada instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal larangan memberikan, menjual dan meresepkan obat sirup pada anak usia 0-5 tahun atau balita.

Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak tersebut, dipastikan Erwin ditaati seluruh fasyankes maupun apotek yang ada di Jatim. 

Termasuk rumah sakit di bawah kewenangan Pemprov Jatim, dipastikan Erwin menaati instruksi Kemenkes tersebut untuk tidak meresepkan semua obat sirup pada anak. 

“Jadi prinsipnya kami mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan. (Soal penyakit gagal ginjal akut) Prinsipnya kita belum tahu penyebabnya apa,” tegasnya saat ditemui di Jatim Expo pada Rabu (19/10/2022) kemarin. 

“Sementara ini, kami mengikuti contoh-contoh kasus yang terjadi di luar negeri. Dalam tanda kutip, mungkin itu ada kandungan etilen glikol. Meskipun itu nggak ada ya, karena yang ada itu turunannya,” tambah Erwin.

Namun, Erwin melanjutkan, lantaran penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak masih belum diketahui secara pasti, tidak ada salahnya menaati instruksi tersebut sebagai upaya antisipasif dan preventif.

“Kalau memang setelah kajian BPOM ternyata benar, bahwa penyebab penyakit itu karena kandungan pelarutnya maka kita jadi tahu kan. Tapi kalaupun tidak terbukti juga tidak mengapa, nanti Kemenkes akan memberikan informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Ditegaskan  juga oleh Erwin, sesuai instruksi Kemenkes ditegaskan secara jelas bahwa saat ini yang dilarang diresepkan, dijual dan diberikan pada anak adalah semua obat dalam bentuk sirup. 

Sehingga jika ada anak atau balita yang sakit demam ataupun sakit yang lain, dianjurkan untuk dilakukan penanganan pertama-tama yaitu tanpa menggunakan obat sirup. 

“Edarannya klir semua bentuk sirup, yang jangan dulu,” tandas Erwin.

Saat ini, Dinkes Jatim terus melakukan edukasi dan sosialiasi terkait instruksi ini. Ia mengimbau masyarakat menaati aturan Kemenkes ini demi kebaikan bersama.

“Jadi kalau anak demam, bisa diberikan obat yang tablet dulu. Atau puyer juga boleh. Atau lebih baik juga dikompres dulu. Kalaupun ada special case, dianjurkan datang ke Dokter Spesialis Anak untuk berhitung mana yang manfaatnya lebih besar. Artinya masyarakat jangan sendirian memutuskan penggunaan obat untuk anak,” pungkas Erwin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved