Tragedi Arema vs Persebaya
Pemkab Malang Sepakat Stadion Kanjuruhan Dirobohkan untuk Dibangun Kembali
Pemerintah Kabupaten Malang menyetujui rencana Presiden Joko Widodo yang akan merobohkan Stadion Kanjuruhan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang menyetujui rencana Presiden Joko Widodo yang akan merobohkan Stadion Kanjuruhan untuk dibangun kembali usai Tragedi Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
"Secara prinsip kami mendukung penuh apa yang diinstruksikan oleh pak presiden (Jokowi). Pemerintah Kabupaten Malang menyetujuinya terkait dirobohkannya stadion untuk dibangun kembali menjadi bangunan baru," terang Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
Menurut Didik, dibangunnya kembali Stadion Kanjuruhan dengan bentuk bangunan baru diharapkan dapat kembali membangkitkan semangat baru persepakbolaan di Bumi Arema pasca tragedi.
Terkait skema pelaksanaan pembongkaran dan penataan kios yang ada di Stadion Kanjuruhan, Didik menyatakan pihaknya tengah membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan.
Baca juga: Kapolda Jatim Jenguk Korban Tragedi Arema vs Persebaya di RSSA Kota Malang
Baca juga: Tak Bisa Lepas Cincin, Ibu Rumah Tangga di Badas Kabupaten Kediri Datangi Kantor Damkar
"Sudah disampakaikan ke pak Bupati (Sanusi) tentang apa-apa yang diperlukan terkait rencana pak presiden. Sedang akan kami bahas sepenuhnya bersama pihak-pihak terkait, kami belum mengetahui kapan pastinya dilakukan perobohan (Stadion Kanjuruhan)," ungkap politisi PDIP ini.
Terakhir, Didik berharap rencana pembangunan kembali Stadion Kanjuruhan dapat memperbagus kompleks stadion yang berada di Kecamatan Kepanjen itu.
Di sisi lain, tersiar kabar Stadion Kanjuruhan akan dirobohkan dan akan dibangun ulang pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 suporter Aremania.
Rencana itu disampaikan Jokowi usai bertemu dengan Presiden Federasi Sepak Bola Dunia/Federation International de Football Association (FIFA) Gianni Infantino di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Hari Ini, Rekonstruksi Tragedi Arema vs Persebaya Digelar di Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan terdapat tujuh rekomendasi hasil audit Stadion Kanjuruhan yang dilakukan Tim Evaluasi Teknis Keandalan Stadion Kanjuruhan.
"Tiga di antaranya berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan, yang secara keseluruhan tujuh rekomendasi itu yang kita gunakan untuk kriteria terkait tugas dari Bapak Presiden untuk merehap dan merenovasi total Stadion Kanjuruhan ini,” ujar Menteri PUPR usai meninjau Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Kamis (13/10/2022).
Tujuh rekomendasi tersebut meliputi tangga tribun, pintu stadion, pintu darurat, penerangan, fasilitas toilet, pagar pembatas, dan perimeter bangunan utama.
“Pertama mengenai tangga tribun, terutama tribun ekonomi yang biasanya tidak ada tangga langsung ke tempat duduk penonton. Kedua, pintu stadion tidak ada jarak dengan anak tangga yang elevasi terlalu curam. Ketiga tidak ada pintu darurat, yang ada hanya pintu service yang tidak bisa diakses oleh penonton di tribun,” ujarnya.
Jika perobohan jadi dilakukan, wujud stadion Kanjuruhan yang ada saat ini di Kepanjen Kabupaten Malang saat ini sudah tidak akan bisa ditemui lagi.
Wajah, bentuk dan suasana stadion Kanjuruhan seperti yang saat ini tampak, tak akan ada lagi.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto
Running News
Tragedi Arema vs Persebaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Stadion Kanjuruhan
Presiden Jokowi
Dua Balita Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Menanyakan Ibunya |
![]() |
---|
Hingga Kini Bagas Satria Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Gadis 17 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Berjuang Sembuh dari Hilang Ingatan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas saat Sidang di PN Surabaya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Enggan Datang di Sidang |
![]() |
---|