Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Benarkah Kasus Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Apa-apanya? Ini Kecurigaan IPW

IPW Curiga Kasus Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa Tak Ada Apa-apanya. Berikut penjelasan IPW selengkapnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
youtube Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa. Benarkah Kasus Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa Disebut Tak Ada Apa-apanya. 

"Kalau dari pola hidup dikaitkan dengan Pak TM kan kelihatan itu, tuntutan hidupnya pasti besar sebagai Ketua Harley Davidson, motor ya, pasti kebutuhannya besar," tandasnya.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sempat dimutasi menjadi Kapolda Jatim, menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot imbas tragedi Kanjuruhan. 

Belum juga dilantik sebagai Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa sudah ditangkap karena kasus narkoba

Berikut rangkuman fakta tentang nasib Irjen Teddy Minahasa.

1. Gelar Kehormatan Dicabut

Gelar kehormatan Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan setelah mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa pernah mendapat gelar kehormatan adat Minangkabau yakni Tuanku "Bandaharo Alam Sati" saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar. 

Irjen Teddy Minahasa menerima gelar sangsako ini dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).

Selain Teddy, istrinya Merthy juga menyandang gelar kehormatan, yaitu 'Puti Sibadayu'.

Setelah kasus penyalahgunaan narkoba menjeratnya, gelar kehormatan itu pun menjadi sorotan. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar mengatakan, gelar sangsako adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh pemuka adat kepada seorang yang dianggap tokoh dan berjasa.

Gelar tersebut diberikan kepada tokoh dari luar Minangkabau.

Berkenaan dengan kasus yang melilit Teddy Minahasa, Fauzi masih menunggu putusan hukum, karena saat ini belum inkrah.

Jika terbukti bersalah, kata dia, gelar sangsako akan hanyut dengan sendirinya.

"Jika ada pelanggaran adat yang dibuat, apalagi adat nan sabana adat, melanggar paga gadang, otomatis gelar itu hanyut," ujar Fauzi Bahar kepada TribunPadang.com, Jumat (14/10/2022) malam.

 Ia menjelaskan, gelar sangsako itu tidak bisa diturunkan kepada istri atau anak penerima gelar adat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved