Kasus Ferdy Sambo
SEPAK TERJANG 3 Hakim Ferdy Sambo Cs: Ada yang Vonis Mati Bandar Narkoba dan Tolak Nikah Beda Agama
Ini lah profil dan sepak terjang 3 hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo CS di perkara tewasnya Brigadir J. Ada yang pernah vonis mati.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata tiga hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs di sidang perkara tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga hakim di perkara Ferdy Sambo Cs itu adalah Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis dan dua anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Tiga hakim ini mulai menyidangkan perkara Ferdy Sambo Cs mulai pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatkaan tiga hakim itu akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J, yakni perkara pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata Djuyamto.
Baca juga: AMUNISI Bharada E Jelang Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang, Dukungan Masyarakat Banjiri PN
Sebelumnya, pada Senin (10/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar terbuka untuk umum.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menyediakan monitor di area selasar agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan.
Berikut profil dan sepak terjang 3 hakim pengadil Ferdy Sambo Cs
Wahyu Iman Santoso Hakim
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan.
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.
Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.
Morgan Simanjuntak
Sementara itu, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.
Dilansir dari Tribunnews, Morgan juga pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017 lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Morgan saat itu memutuskan bahwa Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Alimin Ribut Sujono
Anggota majelis hakim lainnya yakni Alimin Ribut Sujono merupakan hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.
Belum lama ini, Alimin menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.
Akan tetapi, dalam putusannya Alimin memberikan izin kepada kedua penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Tak Ada Pengamanan Khusus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum meminta pengamanan khusus untuk majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, pengamanan yang dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan masih bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.
"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Untuk pengamanan menyeluruh tersebut, pihaknya bakal berkirim surat kepada Polres Jakarta Selatan.
Kemarin, PN Jaksel juga mengadakan pertemuan dengan Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary Syam dan Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi.
Nantinya dalam proses pengamanan, Polres Jaksel akan mengerahkan sekitar 170 personel Polri yang dibantu dengan Polda Metro Jaya.
"Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," beber Haruno.
Sebagai informasi, sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan dimulai pekan depan.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022.
Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E yakni tanggal 19 Oktober 2022.
Nantinya, sidang Ferdy Sambo Cs bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
Pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.
Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Sebut Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo" dan "Hakim yang Pimpin Sidang Sambo dkk: Ada Wakil Ketua PN Jaksel hingga Pernah Jatuhkan Hukuman Mati Bandar Narkoba"
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id