Kasus Ferdy Sambo

AMUNISI Bharada E Jelang Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang, Dukungan Masyarakat Banjiri PN

Bharada E menyiapkan amunisi jelang berhadapan dengan Ferdy Sambo di sidang. Di sisi lain, dukungan masayrakat kepadanya mengalir deras.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Karangan bunga dukungan untuk Bharada E membanjiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara kuasa hukum menyiapkan amunisi di sidang, dimana Bharada E akan berhadapan dengan Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id - Menjelang sidang pembunuhan brigadir J di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, terdakwa Bharada E mulai menyiapkan amunisi.

Amunisi yang sudah disiapkan pihak Bharada E saat di persidangan, di antaranya kesaksian akademisi dan ahli profesional. 

Seperti diketahui, di perkara ini, Bharada E akan berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kesaksian sebelumnya bertolak belakang. 

Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J, sementara mantan Kadiv Propam Polri itu bersikukuh tidak menembak ajudannya dan hanya menembakkan pelurunya ke dinding-dinding rumahnya.       

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku saat ini fokus pada mental kliennya.

Baca juga: 5 FAKTA Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan, Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

"Kita fokus kepada mental klien saya supaya siap menghadapi persidangan, sudah ada pendampingan juga dari psikolog."

"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."

"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.

"Ya pastinya kita akan maksimal (membela Eliezer) kita melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif dan poin yang pertama yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten."

"Karena itu juga didampingi oleh LPSK dan sebagai status sebagai Justice Collaborator dan sudah diatur oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," ujar Ronny.

Ronny juga akan meminta LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status Justice Collaborator Bharada E.

 "Jadi pertimbangan untuk Jaksa dan hakim Kami juga akan mendorong kepada LPSK untuk membuatkan surat rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status JC klien kami."

"Nah di sini perlu diingat bahwa klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang."

"Tetapi dalam posisi perkara ini memang saksi yang lainnya juga menyampaikan berbeda dengan keterangan klien."

"Saya tapi prinsipnya, bahwa klien saya tetap konsisten menyampaikan sesuai dengan apa yang terjadi," jelas Ronny.

Sebelumnya, Ronny juga mengaku saat ini pihaknya sedang mematangkan strategi untuk menghadapi persidangan nanti.

Pihaknya juga menyebut bakal ada kejutan di pengadilan.

"(Kami sedang) mempersiapkan untuk sidang kedepannya."

"Kami dari tim penasehat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E."

"Dan kita ada kejutan nanti di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv.

Banjir Karangan Bunga Dukungan

Di bagian lain, dukungan terhadap Bharada E mengalir dari masyarakat. 

Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya karangan bunga dukungan ke Bharada E yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat bakal digelarnya persidangan perkara pembunuhan Brigadir J

Setidaknya ada sekitar 6 karangan bunga terpampang berada di depan gedung pengadilan.

Dominan pada karangan bunga tersebut bertuliskan semangat untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diketahui dalam perkara ini merupakan Justice Collaborator.

Pengirim bunga sebagian besar meminta kepada Bharada E untuk tidak perlu takut dalam membuktikan segala sesuatu di persidangan.

Mereka menuliskan semangat dan menyatakan bakal mendukung serta selalu berada di belakang Bharada E.

Sebagai informasi, pada hari ini juga dijadwalkan akan ada pelimpahan berkas perkara atau dakwaan dari Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Selatan.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum melimpahkan berkas tersebut.

 Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menerima berkas dakwaan para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun para tersangka yang dimaksud yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sejauh ini pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dakwaan tersebut.

"Iya betul (pelimpahan berkas dakwaan, red). Mengenai jam berapa nanti akan diinfokan pihak kejaksaan, yang jelas PN Jaksel siap kapan saja," kata Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/10/2022).

Djuyamto lantas membeberkan beberapa persiapan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan menjelang digelarnya sidang Ferdy Sambo Cs.

Kata dia, PN Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan serta melakukan koordinasi dengan awak media untuk kepentingan penyebarluasan informasi sidang tersebut.

"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan, koordinasi dengan kejaksaan maupun kepolisian, koordinasi dgn media pers untuk liputan persidangan," ucap Djuyamto.

Lebih lanjut kata dia, dengan adanya penyerahan berkas dakwaan ini, maka persidangan akan dilakukan paling lama satu pekan ke depan.

Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan tanggal dan waktu persidangan untuk para tersangka tewasnya Brigadir J ini.

Da menyebut, akan menyampaikan kabar lebih lengkapnya usai penerimaan berkas dakwaan pagi ini.

"Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," tukas Djuyamto.

Ferdy Sambo Bisa Tak Dihukum Mati

Majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.

Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya.

Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/10/2022).

Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya.

Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”

Gayus mengatakan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.

Maka dari itu, kata Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.

“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” lanjut Gayus.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Talapessy Siapkan Akademisi dan Ahli Profesional untuk Bantu Bharada E di Persidangan

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved