Tragedi Arema vs Persebaya

Update Tragedi Kanjuruhan, 3 Saksi Baru Diperiksa, Kadivhumas; Dispora Malang, dan Sekretaris Arema

Sebanyak tiga orang saksi lain kembali diperiksa dalam kasus penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan laga Arema Vs Persebaya Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Surabaya.Tribunnews.com/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak tiga orang saksi lain kembali diperiksa dalam kasus penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan laga Arema Vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang suporter.

Pemeriksaan tersebut masih dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mapolres Malang, pada Jumat (7/10/2022).

Pertama, Kasubag Sarpras Kadispora Malang.

Kedua, Sekretaris Umum Arema FC.

Ketiga, anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

Keterangan dari ketiganya akan digunakan untuk melengkapi berkas keenam orang tersangka atas kasus tersebut sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.

"Hari ini penyidik memeriksa 3 saksi. Pertama, kasubag sarpras kadispora Malang. Kedua, Sekretaris Umum Arema FC. Ketiga, anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujar Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan seusai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB. 
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2) AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel) 
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.
Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021.
Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

3) SS, merupakan Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko.
Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.

4) Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved