Berita Tulungagung

Pengadilan Tolak Gugatan Perlawanan Eksekusi Ruko Belga, Pemkab Tulungagung Siapkan Pengosongan

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ruko Belga yang jadi obyek sengketa antara Pemkab Tulungagung dan 36 penyewa, Kamis (6/10/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, mengatakan PN Tulungagung telah memenangkan Pemkab Tulungagung.

"Termohon eksekusi bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Tapi PK tidak bisa menunda eksekusi," terang Catur, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Sengketa Ruko Belga, Penyewa Ajukan PK ke MA, Pemkab Tulungagung Tunggu Putusan Perlawanan Eksekusi

Baca juga: Pemkab Tulungagung Sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Penyewa Ruko Belga

Baca juga: MA Memenangkan Pemkab Tulungagung, 36 Penghuni Ruko Belga Harus Membayar Sewa Sekitar Rp 22 Miliar

Ruko Belga, aset Pemkab Tulungagung di Jalan Agus Salim yang menjadi obyek sengketa dengan para penyewanya, Rabu (13/7/2022).
Ruko Belga, aset Pemkab Tulungagung di Jalan Agus Salim yang menjadi obyek sengketa dengan para penyewanya. (SURYA.CO.ID/David Yohanes)

Catur mengatakan, Pemkab Tulungagung akan melakukan koordinasi kepada para pihak terkait  rencana eksekusi Ruko Belga.

Eksekusi akan dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati dan Sekda.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan PN Tulungagung untuk melaksanakan eksekusi ini.

"Kami juga akan lakukan pencocokan data lebih dulu. Kami cocokkan nama-nama penyewa dengan lokasi yang akan dieksekusi," ungkap Catur.

Proses verifikasi di lapangan ini diyakini tidak membutuhkan waktu yang lama.

Catur meminta para penghuni Ruko Belga untuk bisa mengosongkan ruko yang disewa.

Catur berharap tidak perlu ada eksekusi, karena para termohon mau sukarela mengosongkan obyek sengketa.

"Harapannya sebelum dilakukan eksekusi sudah dikosongkan dengan kesadaran," tegasnya.

Lebih jauh, Catur tidak tahu pasti apakah penghuni lama bisa menyewa kembali aset milik Pemkab Tulungagung ini.

Sebab langkah utama yang harus dilakukan adalah mengosongkan ruko lebih dulu.

Jika pun harus disewakan kembali  ke penyewa lama, penyewa harus lebih dulu membayar tunggakan seperti putusan pengadilan.

"Jika memang tidak dibayar, kami akan lakukan penyitaan aset," pungkas Catur.

Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi.

Sebutan Belga adalah panggilan masyarakat,  diambil dari nama toko swalayan besar yang ada deretan ruko ini.

Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan  Lahan (HPL).

Sebelumnya para penyewa menyewa ruko  selama 20 tahun dan  berakhir pada 2014.

Para penyewa lalu ingin memperpanjang HGB 20 tahun lagi. Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset pemkab berisiko hilang.

Pemkab Tulungagung menawarkan opsi sewa setiap lima tahun  dan bisa diperbarui.

Namun tawaran ini ditolak dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung. Sehingga para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang  disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved