Tragedi Arema vs Persebaya

Presiden Joko Widodo Soroti 3 Hal dalam Insiden Nahas Tragedi Kanjuruhan di Malang

Presiden Joko Widodo menyebutkan tiga masalah utama dalam insiden nahas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Purwanto
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) saat meninjau lokasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan tiga masalah utama dalam insiden nahas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, hingga menelan ratusan korban jiwa pada Sabtu (1/10/2022) malam. 

Pertama, pintu keluar masuk penonton yang terkunci.

Kedua, tangga akses tribun yang terlalu tajam dan ketiga, terdapat kepanikan orang dalam insiden tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi seusai berkeliling meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan, Rabu (5/10/2022) siang.

Baca juga: KontraS: Tragedi Kanjuruhan Akibat Kelalaian Penyelenggara dan Tindakan Berlebihan Aparat

Baca juga: Terbukti Lalai dalam Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Kepada Ketua Panpel Arema FC

Baca juga: Buntut Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Ini untuk Arema FC

"Tetapi sebagai gambaran saya melihat, bahwa problemnya ada di pintu yang terkunci. Dan juga tangga yang terlalu tajam. Ditambah kepanikan yang ada," katanya. 

Hanya saja, ia menegaskan, kesimpulan akhir atas penyebab utama terjadi tragedi tersebut, akan disampaikan langsung oleh Tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpin Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). 

Saat ini, tim tersebut, lanjut Jokowi, sedang bekerja untuk mendalami setiap bukti dan temuan atas penyelidikan tragedi tersebut. 

"Tapi itu (kesimpulan) yang saya lihat di lapangan, nanti akan disimpulkan tim gabungan independen pencari fakta," ungkapnya. 

"Kita tahu, telah dibentuk tim gabungan independen pencarian fakta yang diketahui Pak Menkopolhukam dan kami harapkan nantinya tim ini segera bisa menyelesaikan tugasnya sehingga kita tahu betul-betul penyebab utama dari tragedi tanggal 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan Malang," pungkas Presiden Jokowi

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD mengatakan, TGIPF berisi gabungan dari berbagai organisasi dan kementerian terkait.

Begitu juga organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi dan media massa

“Terdiri dari pejabat perwakilan kementerian yang terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa,” ujarnya.

Berikut nama ketua, wakil ketua dan para anggota TGIPF Kanjuruhan:

  1. Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua
  2. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua
  3. Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam) sebagai Sekretaris
  4. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia) sebagai Anggota
  5. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta) sebagai Anggota
  6. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer) sebagai Anggota
  7. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga) sebagai Anggota
  8. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA) sebagai Anggota
  9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
  10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI) sebagai Anggota
  11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat) sebagai Anggota
  12. Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK) sebagai Anggota
  13. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) sebagai Anggota

Mahfud menyampaikan, hasil dari investigasi beserta rekomendasi dari TGIPF akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu, sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” pungkas Mahfud.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved