Kasus Ferdy Sambo
JELANG Ferdy Sambo Cs Disidang, Bharada E Target Bebas dan Siap Beri Kejutan, Bripka RR Kuat Mental
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo CS akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Begini kondisi terakhir mereka.
SURYA.CO.ID - Hari ini, Rabu (5/10/2022), para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo CS akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Itu artinya tak lama lagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf akan segera disidangkan.
Menjelang pelimpahan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memastikan akan ada kejutan di persidangan mendatang.
Kejutan itu sudah dipersiapkan tim kuasa hukum dan Bharada E yang saat ini berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Ronny memastikan, Bharada E saat ini dalam kondisi stabil dan siap menjalani proses persidangan.
Baca juga: TERBARU Kasus Ferdy Sambo Jelang Pelimpahan Tahap II: Akan Ditampilkan dan Jaksa Diminta Teliti
Mengenai hal-hal yang bisa jadi gangguan ke depannya, tim kuasa hukum sudah mengantisipasinya.
Misalnya, ketika nanti Bharada E harus bertemu langsung dengan terdakwa lain, diakui ROnny memori-memori ke belakang pasti akan muncul kembali.
Untuk itu, nantinya selain didampingi kuasa hukum, Bharada E juga mendapat penfampingan psikolog, rohaniawan dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
"Nanti akan menjadi kejutan," kata Ronny tanpa menjelaskan kejutan apa yang sudah disiapkan.
Ronny berharap proses penegakan hukum kasus ini bisa berjalan baik karena ada pengawasan dari berbagai lembaga negara hingga presiden.
"Majelis yang ditunjuk pasti yang terbaik. Hakim-hakim yang berpengalaman, jam terbang cukup," katanya.
Ronny masih memasang target bisa membebaskan BHarada E dalam perkara ini.
Dia beralasan, Bharada E hanya menjalankan perintah atasan, dalam hal ini Ferdy Sambo.
"Dia pangkat terendah kemudian dibawah perintah, laksanakan penembakan, dan ini tidak bisa ditolak klien saya.
Jadi nanti kita buktikan di pengadilan, bahwa klien kami di bawah perintah," katanya.
Menurut Ronny, dalam proses ini ada rangkaian kronologis yang jelas.
"Saya akan buka ini di pengadilan semuanya.
Target kami Bharada E bebas, tanpa mengurangi rasa empati kami kepada keluarga korban," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, memastikan kondisi terakhir Bharada E masih oke dan masih komitmen untuk mengungkap kejahatan ini.
"Dia masih layak sebagai justice collaborator," katanya.
Diakui Susi, tekanan psikis pasti akan terjadi terhadap Bharada E saat persidangan yang dibuka untuk umum.
"Richard (Bharada E) pasti bertemu terdakwa lainnya, bisa saja secara psikis ada intimidasi yang tidak sengaja.
BIsa mempengaruhi kondisi psikisnya," kata Susi.
Agar hal itu tidak terjadi, LPSK mengantisipasi dengan penguatan menta; sebelum, pada saat dan sesudah persidangan.
"Karena pertanyaan-pertanyaan ke dia banyak, sedikit banyak berpengaruh psikisnya," katanya.
Bagaimana kalau nanti Bharada E tidak konsisten di persidangan?
Susi memastikan status dia sebagai justice collaborator akan dicabut jika itu terjadi.
"Tapikami tak ingin itu terjadi. Kami sudah koordinasi penasehat hukum.
Tanggung sekali kalau RIchard tidak mengungkap semua. Kami jaga agar hal itu tidak terjadi," tegas.
Bripka RR Siapkan Mental

Sementara itu Erman Umar, kuasa hukum Bripka RR mengaku kliennya pun sudah melakukan persiapan dengan memperkuat mental supaya siap menghadapi persidangan.
Erman mengklaim bahwa Bripka RR hanya korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia bilang, Bripka RR seharusnya hanyalah berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Keadaan kalau menurut saya, kalau korban Sambo ya secara lebih luas mungkin iya karena otaknya Sambo. Tapi secara ini kan secara bijaknya kita anggap keadaan," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut, Erman mengakui bahwa kliennya sempat ikut skenario pembunuhan Sambo.
Namun, hal itu karena dirinya takut kepada atasannya.
Menurutnya, Bripka RR baru berani untuk berbicara jujur terkait kronologi baku tembak setelah diminta keluarganya.
"Karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," ucapnya.
Pesan Ferdy Sambo
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan.
"Saya akan jamin Bu Putri juga akan koperatif sampai dengan persidangan," kata Arman di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Senada, kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya sudah kooperatif menjalankan proses hukum.
Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum menjadi bagian untuk menguji fakta dan bukti-bukti secara terbuka.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.
"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," ucap Febri.
Arman Hanis menyampaikan pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua kliennya tersebut berharap besar agar proses persidangan berjalan adil.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses berjalan secara objektif dan adil," ujar Arman saat membaca pesan dari Ferdy dan Putri.
Tim kuasa hukum Ferdy dan Putri juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara klien mereka secara objektif dan berharap proses hukum dalat terwujud dentan adil.
"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadlian untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.
Baca juga: Komisi III DPR Kritik Komnas HAM Soal Pernyataan Bahwa Ferdy Sambo Diduga Psikopat
"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," ujarnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Gita)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persiapan Ferdy Sambo Cs Hadapi Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Kuatkan Mental
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id