Gubernur Papua Tersangka
Eks Kapolda Papua Desak Lukas Enembe Mundur dari Gubernur dan Kecurigaan AHY Ada Muatan Politik
Eks Kapolda Papua yang kini menjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menilai Lukas Enembe tak layak jadi Gubernur Papua.
SURYA.co.id | JAKARTA - Eks Kapolda Papua yang kini menjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menilai Lukas Enembe tak layak jadi Gubernur.
Karena itu, Paulus mendesak supaya politisi Partai Demokrat itu menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur Papua, apalagi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Tak cukup di situ, Paulus juga melaporkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri atas tuduhan politisasi dan kriminalisasi, Kamis (29/9/2022)
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada tanggal 29 September 2022.
Kuasa Hukum Paulus Waterpauw, Heriyanto menyatakan bahwa Stefanus Rening dilaporkan karena pernyataanya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan politisasi dan kriminalisasi.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dalam kasus ini, kata Heriyanto, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video konferensi pers pernyataan Stefanus Rening pada 18-19 September 2022 lalu.
"Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi. itu video pertama," katanya.
Ia menuturkan bahwa video kedua yang diserahkan sebagai barang bukti adalah rekaman pernyataan Stefanus Rening di acara Rossi di Kompas TV pada 22-23 September 2022 lalu.
"Beliau juga menyatakan hal yang sama bahwa penetapan Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan bapak Paulus Waterpauw,"
"Padahal kita ketahui semua, KPK sendiri, Professor Mahfud MD Menkopolhukam, Wakil Ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017," ungkap dia.
Lebih lanjut, Heriyanto mengkhawatirkan bahwa pernyataan-pernyataan itu dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Papua.
"Ini yang sangat kita sayangkan. Jadi hari ini kondisi semakin memanas dengan ucapan dari kuasa hukum Lukas Enembe sendiri, dan kami khawatir sebagai tokoh papua juga di sini, khawatir bahwa pernyataan dari kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus roy rening ini akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Papua," jelasnya.
Dalam kasus ini, Heriyanto menyatakan bahwa Stefanus Rening dilaporkan dugaan pelanggaran pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong alias hoaks.