Berita Entertainment
BIODATA Kriss Hatta, Artis yang Pacari Anak 14 Tahun dan Dikritik karena Lakukan Child Grooming
Lama tak muncul, artis Kriss Hatta langsung buat publik gempar karena mengaku sedang menjalin kasih dengan anak usia 14 tahun.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Siapa pelaku grooming?
Siapapun bisa menjadi pelaku grooming, bahkan kerabat sekalipun karena mereka terlihat bisa dipercaya dan berwibawa. Pelaku dalam melakukan grooming bisa memakan waktu mulai dari seminggu hingga bertahun-tahun.
Baik secara online ataupun lewat dunia nyata, modus yang digunakan biasanya adalah berpura-pura menjadi orang yang dekat dengan korban, membelikan korban banyak hadiah, memberikan perhatian dan pengertian atau membawa korban untuk berjalan-jalan.
Seorang anak mungkin tidak mengetahui bahwa mereka telah terkena grooming.
Sasaran pelaku grooming
Menurut ketua KPAI, Retno Listyarti mengatakan ada dua ciri utama bagi anak yang berisiko mudah terpengaruh grooming, yaitu anak yang belum mempunyai pendidikan seks dari dini dan anak yang tidak mau bercerita kepada orangtuanya.
"Kasus di Bareskrim Polri itu baru sekali kita tangani, namanya era informasi ya digital. Penting peran orangtua untuk mengajarkan kepada anak soal pendidikan seks sedari kecil, dari masih dimandikan" ujar Retno Listyarti, ketua KPAI, ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (23/7/2019).
Retno menambahkan seharusnya orangtua mengajarkan kepada anak sedari kecil bahwa tidak boleh ada yang menyentuh bagian tertentu dari tubuh anak atau pun menyuruh mereka untuk membagikan foto atau video bagian tertentu dari tubuhnya.
Pencegahan
Bareskrim Polri berdasarkan kasus tersebut memberi tips "KETAPEL" sebagai bentuk pencegahan bagi orangtua dan guru agar anak-anak tidak menjadi korban child grooming di media sosial. Berikut kepanjangan dari Ketapel:
K untuk "kontrol". Yaitu orangtua harus dapat mengontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos.
E untuk "empati". Proses dimana orang tua harus menumbuhkan kedekatan emosional dengan anak, luangkan waktu untuk mendengarkan keluhannya dan rahasianya.
T adalah "tahan". Ketika mendengarkan cerita pahit dari anak, orangtua harus tahan emosi. Karena bagaimana pun yang mengalami cerita tersebut adalah anak dan peristiwa itu sudah cukup berat baginya.
A yaitu "aman". orangtua perlu "amankan" atau menyimpan foto atau video atau tangkapan layar percakapan anak, beserta berbagai nomor dan akun asing.
P untuk "password", gunakan password untuk gawai anak dan nyalakan mode privat pada akun sosial anak.
E untuk "edukasi". Anak perlu diberikan literasi digital tentang etika dan bijak berinternet.
L terakhir untuk "lapor", yaitu melapor ke patrolisiber.id bila anak telah menjadi korban child grooming.
Selain ke Bareskrim Polri, korban atau siapapun yang mengetahui korban atau pelaku grooming dihimbau untuk langsung melapor ke KPAI melalui website resmi di www.kpai.go.id atau email ke info@kpai.go.id.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id