Berita Lumajang

Teror Peredaran Narkoba di Lumajang Makin Meresahkan, Ratusan Orang Ditangkap Polisi

Sejak Januari-September 2022, sebanyak 106 orang di Kabupaten Lumajang ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sebanyak 106 pengedar narkoba dipamerkan di halaman Mapolres Lumajang, Rabu (28/9/2022). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sejak Januari-September 2022, sebanyak 106 orang di Kabupaten Lumajang ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba.

Ini menunjukkan peredaran narkoba di Lumajang semakin meresahkan. Apalagi, mereka yang ditangkap rata-rata merupakan pengedar.

Dari ratusan orang itu, barang bukti narkoba yang diamankan jumlahnya cukup mencengangkan. Pil koplo logo Y yang diamankan sebanyak 140.317 butir, sedangkan Pil DMP ada 17.450 butir.

Pil tersebut bisa menimbulkan halusinasi, ilusi dan merusak kerja otak manusia.

Hasil tangkapan narkotika golongan 1 juga cukup mengerikan. Sabu ada sebanyak 59,15 gram. Tanaman ganja ada 13 pohon, sedangkan jumlah ganja kering 91,4 gram.

Delapan butir obat sintetis ekstasi juga masuk daftar tangkapan ini. Jenis narkoba ini berisiko tinggi bagi penggunanya. Salah satu risikonya kerja jantung pemakai ekstasi bisa terganggu, bahkan bisa sampai overdosis.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, mengaku cukup miris melihat banyak orang yang terjerumus narkoba.

Pengedar ini rata-rata menyasar kelompok muda antara usia 20-40 tahun. Usia yang seharusnya bisa memberikan sumbangsih pada perkembangan negara, tapi malah dirusak dengan narkoba.

"Jadi kalau ada generasi muda yang rusak, sedikit banyak ya salah pengedar-pengedar ini," kata Dewa.

Kini para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman kurungan minimal 4 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres meminta ungkap kasus ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Dia mengimbau seluruh warga menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Agar semua orang bisa terbebas dari cengkraman bandar narkoba.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved