Gubernur Papua Tersangka
FAKTA BARU Tambang Emas Lukas Enembe di Distrik Mamit, Pemuda Tolikara Demo Tolak Klaim Sepihak
Inilah fakta baru klaim tambang emas Lukas Enembe di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua, warga sekitar demo tolak klaim sepihak.
SURYA.co.id - Inilah fakta baru klaim tambang emas Lukas Enembe di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua, warga sekitar demo tolak klaim sepihak.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya memiliki tambang emas.
Dokumen pengurusan izin tambang emas tersebut, kata Roy sedang diurus.
Belakangan, setelah pernyataan Roy itu muncul ke publik, warga pemilik hak tanah ulayat di kaki Gunung Kembu, Wanui dan Kasuwi, Kabupaten Tolikara, Papua pun demo.
Mereka tidak terima dengan klaim sepihak Roy atas tambang emas di sekitar situ milik Lukas Enembe.
Selain itu, masyarakat sekitar lokasi tambang menyatakan bahwa tempat tersebut belum beroperasi.
Warga menduga, pernyataan Roy tersebut hanya untuk menutupi perkara korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Sekadar diketahui, Lukas Enembe saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi Rp 1 miliar yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebut Lukas Enembe juga kerap setor uang tunai ke kasino di dua negara sebesar Rp 560 miliar.
"Lukas dan keluarganya kalau mengaku memiliki tambang, boleh, kuasa hukum sampaikan demikian."
"Tapi tambang yang dimaksud oleh kuasa hukum Lukas Enembe ini, ada banyak suku di dalam."
"Ada banyaknya perwakilan pemilik wilayah yang sampai saat ini tidak tahu ada pengurusan pelengkapan dokumen dan lain-lain."
"Dan lagi, tambang itu belum beroperasi," kata tokoh pemuda Tolikara, Misai Erelak dikutip dari Kompas TV.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.
Tambang emas yang diklaim Gubernur Luka berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Namun kepemilikan tambang emas ini dibantah warga Tolikara, Papua.
Misai Erelak, tokoh pemuda Tolikara membantah klaim adanya tambang emas tersebut miliki Lukas Enembe.
Boleh saja Lukas Enembe dan keluarga maupun kuasa hukum klaim tanah atau wilayah di daerah Tolikara tersebut, tapi faktanya, di wilayah itu banyak suku-suku yang tinggal di dalamnya.
Wilayah itu juga disebutnya milik warga setempat, serta milik tanah ulayat atau tanah adat setempat.
"Lukas dan keluarganya kalau memang betul-betul memiliki tambang, boleh kuasa hukum sampaikan demikian," kata Misai Erelak, tokoh pemuda Tolikara, dalam program Berita Utama KOMPAS TV Rabu (28/9/2022).
"Tapi tambang yang dimaksud Roy, kuasa hukum Lukas Enembe ini, ada banyak suku di dalamnya, ada banyak perwakilan pemilik hak ulayat yang sampai saat ini tidak tahu ada pengurusan dokumen dan lain-lain dan tambang itu tidak beroperasi," ujarnya.
Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe adalah sosok yang mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya.
Ia mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe soal tambang emas itu.
"Bapak punya tambang tidak? Sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9) dilansir Antara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bicara tentang tambang emas Lukas Enembe ini.
Ia memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.
"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Nawawi menegaskan tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian, kata dia, hanya ada dimuka persidangan.
"Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi.
KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Klaim kuasa hukum
Sebelumnya, Roy Rening menyampaikan bahwa Lukas Enembe memiliki tambang emas di Tolikara.
Selanjutnya, berkas kepemilikan tambang tersebut akan segera diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau dikatakan punya uang besar, ya wajar saja."
"Pak Gubernur ini juga punya tambang emas di kampung dia di Tolikara, sebelum ke sini saya konfirmasi."
"Saya katakan supaya jangan sampai ada presepsi publik yang mengatakan seolah-olah masyarakat Papua itu miskin-miskin."
"Semua orang juga tahu, yang punya emas itu Papua."
"Pak Gubernur mengatakan, 'saya punya tambang emas dan saat ini dikelola secara tradisional'."
"Jadi kalau misalnya dia punya uang, ya wajar saja," kata Roy Rening dikutip dari Kompas Tv.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Punya Tambang Emas, Masyarakat Adat di Tolikara Demo