KPK
SOSOK Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA Terjerat Korupsi dan Diultimatum KPK Agar Menyerahkan Diri
Siapa sosok hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang diduga terjerat korupsi dan kini diultimatum oleh KPK agar segera serahkan diri?
SURYA.co.id | JAKARTA - Siapa sosok hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang diduga terjerat kasus korupsi dan kini diultimatum oleh KPK agar segera menyerahkan diri?
Ya, pada Kamis 22 September 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di MA.
Sebanyak 8 orang dan sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura diamankan.
Tereseretnya nama hakim agung MA dalam pusaran korupsi membuat dunia peradilan Indonesia menyedihkan.
Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Hingga saat ini, Sudrajad Dimyati belum nonggol di KPK.
Karena itu, Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun meminta Sudrajad agar datang ke Gedung Merah Putih.
Adapun KPK telah menetapkan Sudrajad dan 9 orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara di lembaga peradilan tinggi tersebut.
Dalam konferensi pers penahanan yang dilakukan pada Jumat (23/9/2022), lembaga antirasuah itu baru menahan enam orang.
Sementara, empat orang lainnya, termasuk Sudrajad belum ditahan.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Firli dalam konferensi pers.
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Firli menyatakan, pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.