SIAPA Eks Kapolri Kakak Asuh Ferdy Sambo? Clue-nya: Berpengaruh Jadikan Jenderal hingga Kadiv Propam
Terbaru Prof Muradi tak menampik kabar jika salah satu kakak asuh Ferdy Sambo adalah mantan Kapolri. Siapakah dia?
Ia aktif mengajar di almamaternya sejak tahun 2004 hingga saat ini.
Sejak mahasiswa aktif dalam pergerakan mahasiswa, pernah menjadi Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Ilmu Budaya dan menjadi Koordinator Umum BPM Universitas Padjadjaran pada tahun 1997-1998.
Menjadi Ketua Umum Keluarga Aktivis Universitas Padjadjaran (KA Unpad) di periode yang sama. Menjelang Soeharto jatuh.
Muradi menjadi Koordinator Umum Forum Mahasiswa Bandung (FMB), organisasi yang menaungi lebih dari 80 kampus se-Bandung Raya.
Muradi merupakan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bandung pada 1995, dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI) bidang Politik Pertahanan & Keamanan dan Luar Negeri (2016-2021).
Muradi menyelesaikan pendidikan Strata Satu di Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran.
Kemudian Ia melanjutkan pendidikan Strata Dua dan Strata Tiganya di tiga universitas berbeda, yakni Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia (UI), Program Kajian Stratejik, S. Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University (NTU), Singapura, dan School of Politics and International Studies, Flinders University, Adelaide, Australia.
Muradi juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (PP IKA UNPAD), Bandung sejak tahun 2016 sampai tahun 2020. Pada kepengurusan PP IKA UNPAD periods 2020-2024, Muradi dipercaya menjadi Ketua Dewan Pakar PP IKA UNPAD.
Sebut 7 Polisi Akan Dipecat
Sebelumnya, Muradi membocorkan bakal ada tujuh polisi yang bakal dipecat gara-gara terseret kasus Ferdy Sambo.
Tak hanya dipecat, tujuh polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo ini juga bisa dipenjara maksimal 20 tahun penjara,
Tanpa menyebut nama, Muradi mengatakan, tujuh polisi ini akan dipecat karena membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti di lokasi penembakan Brigadir J.
Tujuh polisi itu dianggap telah menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Tak hanya menerima sanksi berupa pemecatan, kata Muradi, mereka diperkirakan juga akan menerima hukuman kurangan penjara selama 5 sampai 20 tahun.
Lamanya masa hukuman penjara tersebut bergantung dari perannya masing-masing.
Melihat perkembangan pengusutan kasus saat ini, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.
"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari laman Kompas TV, Kamis (15/9/2022).
Muradi berharap, dengan adanya proses hukum terhadap para personel Polri tersebut, termasuk para perwira, maka dapat menimbulkan efek jera.
Sementara Ferdy Sambo, Muradi memprediksi, dia bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.
Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Selain pembunuhan berencana, ia sekaligus dijerat pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Ini Tak Bantah Dugaan Salah Satu Kakak Asuh Ferdy Sambo Bekas Kapolri: Siapa Orangnya?