Berita Pasuruan

Proyek Lapas Terintegrasi Kota Pasuruan Mulai Diuruk Material Tambang Galian C

Proses pematangan dan pemadatan lahan untuk pembangunan proyek Lapas Terintegrasi Kota Pasuruan sudah mulai berjalan.

surya.co.id/galih lintartika
Proses pemadatan lahan lapas terintegrasi Kota Pasuruan 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Proses pematangan dan pemadatan lahan untuk pembangunan proyek Lapas Terintegrasi Kota Pasuruan sudah mulai berjalan.

Saat ini, prosesnya sudah mencapai kurang lebih 26 persen.

Targetnya, sampai akhir tahun proses pematangan dan pemadatan lahan bisa tuntas.

Pemenang lelang, PT Samudera Anugrah Indah Permai bekerja sama dengan pengusaha tambang galian C lokal asal Kejayan untuk proses ini.

Sebelum bekerjasama, serangkaian tes dan pengecekan administrasi, termasuk dokumen perizinan tambang galian C itu sudah dilakukan.

Pengusaha tambang galian C, Misbahul Munir memastikan dokumen perizinan tambang miliknya ini sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Menurutnya, kerjasama ini dilakukan setelah serangkaian panjang pengecekan dan uji lab dilakukan oleh pihak pemenang lelang.

"Sebelum bekerjasama dengan kami, pihak sana memang uji lab bahan yang digunakan untuk pematangan dan pemadatan lahan tersebut," katanya, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebut, setelah uji lab mereka keluar, akhirnya dibuat nota kerjasama untuk melakukan proses pemadatan dan pematangan lahan itu.

"Jadi, bukan diambil dari tambang ilegal. Tambang saya semuanya sudah legal, dokumen perizinannya lengkap," tambah Haji Munir, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, semua proses kerjasama ini sesuai dengan prosedur.

Termasuk, kapasitas dan kualitas barang sudah sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

"Saya sebenarnya tidak ada perkara dengan pembangunan proyek itu. Kebetulan mereka butuh barang urukan, saya ada, ya saya tawarkan," jelasnya.

Sekali lagi, ia memastikan jika semua urukan yang digunakan untuk pemadatan dan pematangan lahan itu diambil dari tambang legal.

"Saya ingin tegaskan, kabar yang beredar jika ada disebutkan diambil dari tambang ilegal itu tidak benar. Kami siap dikonfirmasi," tegasnya.

Bahkan, ia juga siap menunjukkan bukti dokumen perizinan yambang miliknya yang sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya jual sirtu, terus dimintai kelengkapan dokumen bahkan sampai uji lab. Saya lakukan, dan ternyata sesuai dengan ketentuan ya akhirnya kerjasama lah," paparnya.

Ia menyebut, semisal tambangnya ilegal tidak mungkin akan diajak kerjasama untuk proses pemadatan dan pematangan lahan tersebut.

Sekadar informasi, tambang galian C ini juga menjadi percontohan reklamasi terbaik se Indonesia. Bahkan, menjadi studi banding bagi daerah lainnya.

Bahkan, tambang milik Munir pernah mendapatkan penghargaan dari Bupati Pasuruan.

Bagi Munir reklamasi ternyata bisa menghasilkan pendapatan tambahan.

Di sisi lain, reklamasi juga menyelesaikan persoalan setelah lahan sudah tidak bisa ditambang lagi. Munir pun sudah membuktikannya sendiri.

Sejumlah lahan bekas tambang, ditanami ratusan berbagai macam tanaman yang menghasilkan pundi-pundi rupiah setelah dipanen.

Ada pohon jati, sengon, kelapa hybrida, jagung, bahkan tanaman berbuah seperti jeruk, jambu dan lainnya. Jika diurus serius, itu menghasilkan.

Di eks lahan tambang milik Munir, juga dibangun suah lapangan pacuan kuda bertaraf nasional, yang menjadi salah satu dari 10 lapangan terbaik di Indonesia.

Selain menggerakkan sektor olahraga, juga pergerakan ekonomi masyarakat sekitar pun turut terbantu dengan seringnya berbagai even kejuaraan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved