Berita Tulungagung
Polisi di Tulungagung Imbau Warga Cek Dulu Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Kendaraan
Satlantas Polres Tulungagung menerima belasan pengembalian surat pemberitahuan pelanggaran tilang elektronik.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ruang verifikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polres Tulungagung.
"Atau nunggu putusan pengadilan, kemudian membayar di Kantor Pos. Biasanya butuh dua minggu sejak penerbitan surat tilang hingga putusan pengadilan," ungkap Hendrik.
Bukti pembayaran tilang ini lalu diserahkan ke operator lagi.
Operator kemudian melaporkan pembayaran itu ke Polda, sebab blokir yang melakukan adalah Polda.
Setelah pelaporan dengan bukti bayar, barulah blokir kendaraan dibuka.
"Kami bantu pelaporan saja ke Polda, karena yang berhak membuka blokir ada di Polda," pungkas Hendrik.
Tags
Tulungagung
Polres Tulungagung
tilang elektronik
Iptu Hendrik Kurniawan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Rekomendasi untuk Anda