NASIB PILU Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim Malah Kini Jadi Tersangka, Ungkit Ini
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah yang jadi tersangka kasus penggelapan aset atas laporan Rizky Febian.
SURYA.CO.ID - Inilah kondisi terbaru Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah yang jadi tersangka kasus penggelapan aset atas laporan Rizky Febian.
Teddy Pardiyana kini hars bolak balik ke mapolda Jabar untuk dimintai keterangan.
Pada satu kesempatan Teddy Pardiyana membawa serta anak semata wayangnya dengan Lina Jubaedah saat diperiksa.
Teddy masih menghirup udara bebas karena penyidik tak menahannya.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Teddy tak ditahan karena beberapa alasan.
Baca juga: SKAKMAT Teddy Pardiyana, Kuasa Hukum Lina Jubaedah Beber Kosan 32 Pintu Ternyata Bukan Warisan
Menurutnya, Teddy kooperatif dan masih mempunyai balita berumur 2,5 tahun.
Selain itu, Teddy menjadi pulang punggung keluarga mengasuh anak perempuannya dari pernikahan Lina Jubaedah itu.
Teddy ditetapkan jadi tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu.
Ia juga kooperatif pulang pergi ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dikutip dari channel youtube Indosiar, Teddy mendatangi kantor kepolisian sembari membawa anaknya ke mana-mana.
Sembari berjalan menggendong putrinya, Teddy mengungkap nasib pilunya yang dilaporkan.
Teddy mengatakan anak-anak Sule memiliki banyak uang sehingga bisa memenjarakan dirinya.
“Ya iya mereka punya banyak duit, wajar aja bakalan bisa ngelakuin apa aja, di Indonesia apa yang enggak sih, kalau banyak duit. Lapor, dikit-dikit lapor,” ujar Teddy Pardiyana, dikutip Tribunjabar.id dari Indosiar, Senin (19/9/2022).
Teddy menyinggung anak-anak Sule punya banyak uang sehingga sedikit kesalahan apapun bisa dilaporkan kepada kepolisian.
Kemudian, Teddy mengatakan dirinya terus kooperatif hingga bolak-balik mejalani pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/teddy-pardiyana-suami-mendiang-lina-jubaedah-harus-bolak-balik-kentor-polisi.jpg)