Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 SENJATA RAHASIA Ferdy Sambo Dibongkar IPW, Akan Lakukan Perlawanan di Luar Proses Hukum

Berikut sederet senjata rahasia Ferdy Sambo yang dibongkar IPW. Akan dipakai untuk Lakukan Perlawanan di Luar Proses Hukum.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews dan WARTA KOTA/YULIANTO
Foto-foto Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Senjata rahasia Ferdy Sambo Dibongkar IPW dan Akan Lakukan Perlawanan di Luar Proses Hukum. 

SURYA.co.id - Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut masih punya beberapa 'senjata rahasia' setelah permohonan bandingnya terkait pemecatan ditolak.

Seperti diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo tersebut adalah buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.

Namun, perlawanan Ferdy Sambo diyakini tak akan berhenti sampai di sini. Karena ia masih memiliki sejumlah senjata rahasia.

Senjata rahasia Ferdy Sambo ini dibongkar oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut, senjata rahasia ini akan dipakai Ferdy Sambo untuk melakukan perlawanan di luar proses hukum.

Berikut rangkuman faktanya melansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pemecatan Tidak Menghentikan Ferdy Sambo Melawan, IPW Sebut Dua Perlawanan FS telah Membuahkan Hasil'.

1. Bongkar pelanggaran polisi

Sugeng meyakini perlawanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum habis.

"Sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," kata Sugeng Teguh.

Sugeng menyebut salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng.

Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.

Sugeng ungkap pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyalemen akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.

Baca juga: BIODATA 5 Jenderal Bintang 3 dan 2 yang Putus Nasib Ferdy Sambo, dari Brimob hingga Asisten Kapolri

“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.

2. Ferdy Sambo Masih Punya Teman di Polri

Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.

“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.

3. Isu pelecehan Putri Candrawathi

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.

Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.

Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved