BIODATA 5 Jenderal Bintang 3 dan 2 yang Putus Nasib Ferdy Sambo, dari Brimob hingga Asisten Kapolri

Berikut ini profil dan biodata jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 yang memutus nasib Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Dari kiri ke kanan: Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Komjen Agung Budi Maryoto dan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso yang memutus nasib Ferdy Sambo di kepolisian hari ini (19/9/2022) 

SURYA.co.id - Berikut ini profil dan biodata 5 jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 yang memutus nasib Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Seperti diketahui, satu jenderal bintang 3 dan empat jenderal bintang 2 yang menjadi majelis sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) menolak banding Ferdy Sambo. 

Itu artinya Ferdy Sambo tetap dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai sidang KKEP tingkat pertama.

Keputusan sidang KKEP Banding tersebut dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Ketua KKEP Banding dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua KKEP Banding.

Selanjutnya ada sejumlah anggota KKEP Banding yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Baca juga: PENGAKUAN Terbaru Kapolri Soal Kesusilaan dan Perselingkuhan di Kasus Ferdy Sambo, Dibuka di Sidang

“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Irwasum di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

Berikut profil dan biodata jenderal bintang 3 dan 2 anggota sidang KKEP banding:

1. Komjen Agung Budi Maryoto 

Komjen Agus Budi Maryoto saat ini menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Ia juga mendapat amanah sebagai ketua Timsus kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved