Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PRIHATIN Saat Brigadir J Diautopsi Ulang dan Beber Soal Luka Penganiayaan, Ini Kata Dokter Hastry
Berikut penjelasan Polwan ahli forensik, Sumy Hastry Purwanti atau Dokter Hastry, terkait jenazah Brigadir J yang ditembak di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Polwan ahli forensik, Sumy Hastry Purwanti atau Dokter Hastry akhirnya angkat bicara terkait jenazah Brigadir J yang ditembak di rumah Ferdy Sambo.
Dokter Hastry mengaku prihatin saat jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Polwan yang juga menangani forensik kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu membantah adanya luka penganiayaan di tubuh Brigadir J.
Sumy secara tegas menyebut cuma ada luka tembak di tubuh korban.
Berikut sederet penjelasan Sumy Hastry melansir dari Tribunnews dalam artikel 'Polwan Ahli Forensik Bongkar Hasil Autopsi Brigadir J dan Jelaskan Soal Luka yang Beredar di Publik'.
1. Prihatin
Polwan Sumy Hasrty Purwanti mengaku prihatin saat jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Sumy Hasrty Purwanti membeberkan alasan kenapa dia mengatakan hal tersebut.
“Maksudnya prihatin gini loh kasian, maksudnya kita itu, saya sama kolega saya apalagi yang di RS Polri, kasus Duren Tiga ini junior-junior ya,” kata dr Hastry dilansir dari Youtube VIVACOID, Sabtu (17/9/2022).
Ia mengatakan, ahli forensik itu tidak bisa menunda autopsi, karena berburu dengan waktu kematian.
“Kalau semakin lama semakin susah, semakin busuk, nanti semakin bingung ini dipukulin kah, ada kekerasan kah, ada memar kah, ada luka tembak apa, seperti itu, makanya segera dilakukan,” ungkap dr Hastry.
Dirinya pun meyakini bahwa para junior-juniornya yang mengerjakan autopsi itu sudah bekerja dengan baik dan benar, karena dasarnya semua pemeriksaan itu difoto dan direkam dalam bentuk video.
2. Tidak ada luka penganiayaan
“Dan saya yakin waktu itu, kita diskusi bareng, tidak ada luka lain selain luka tembak. (Luka penganiayaan) enggak ada,” tegas dia.
Ia pun mengungkap, luka-luka yang beredar di publik itu merupakan luka saat proses autopsi dan pasca autopsi.