Berita Surabaya
Sidang Putusan Mantan Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya yang Positif Sabu : Dipecat Tak Hormat
Putusan tersebut diperoleh dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m taufik
Suasana Mapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sepi pasca penangkapan Kapolsek Sukodono dan dua anggotanya oleh Prompam Polda Jatim, Selasa (23/8/2022) siang.
Kemudian, dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Selama proses penyelidikan dan penyidikan. Terungkap, sabu yang dikonsumsi mereka, diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu tersebut kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu.
Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Dirmanto, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA