Berita Gresik

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Nur Hudi DA Tetap Jalankan Tugas Ikut Rapat Paripurna DPRD Gresik

Tersangka penistaan agama kasus pernikahan manusia dengan kambing Nur Hudi Didin Arianto masuk kantor di DPRD Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
Anggota dewan, Nur Hudi Didin Arianto (pakai peci), saat mengikuti rapat paripurna DPRD Gresik, Jumat (16/9/2022). Nur Hudi merupakan tersangka penistaan agama dari peristiwa pernikahan manusia dengan domba. 

Qodir mengatakan saat Nur Hudi menjalani penahanan di rutan Mapolres Gresik, dia telah berkomunikasi dengan penasihat hukum Nur Hudi untuk izin ikut sidang paripurna.

Meski menyandang status tersangka dan dicopot dari jabatan sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

Nur Hudi masih menerima gaji pokok, tunjungan anak istri, tunjangan lauk pauk, tunjangan komunikasi dan lain sebagainya.

Diketahui empat tersangka penista agama adalah Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif sebagai pengantin pria; Arif Syaifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu.

Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved