Berita Gresik
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Nur Hudi DA Tetap Jalankan Tugas Ikut Rapat Paripurna DPRD Gresik
Tersangka penistaan agama kasus pernikahan manusia dengan kambing Nur Hudi Didin Arianto masuk kantor di DPRD Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Tersangka penistaan agama kasus pernikahan manusia dengan kambing Nur Hudi Didin Arianto masuk kantor.
Politisi NasDem itu hadir dalam rapat paripurna DPRD Gresik.
Nur Hudi duduk di bangku nomor dua datang tepat waktu dalam rapat Paripurna DPRD Gresik.
Sebelum rapat sempat bersalaman dengan sesama anggota DPRD Gresik dan meminta maaf.
Rapat paripurna berlangsung kurang dari dua jam itu.
Setelah selesai, Nur Hudi langsung keluar ruangan ruang rapat Paripurna.
Dia menuju parkiran kendaraan bergegas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang berada di lorong samping.
"Mohon maaf," kata Nur Hudi singkat kepada awak media, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya Nur Hudi sudah tiga kali tidak mengikuti rapat paripurna karena kasus pernikahan manusia dengan domba selama dua bulan terakhir.
Ini merupakan kali pertama dia mengikuti rapat paripurna dengan status tersangka penistaan agama.
Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir mengaku kehadiran Nur Hudi adalah hal wajar.
Karena sanksi etik yang dijatuhkan adalah sanksi sedang.
Dia hanya dicopot dari jabatan sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Statusnya sebagai anggota DPRD Gresik, tetap.
"Statusnya masih anggota, jadi ikut paripurna. Tetapi kami masih mengikuti perkembangan proses hukum yang bersangkutan," kata Qodir.
Qodir mengatakan saat Nur Hudi menjalani penahanan di rutan Mapolres Gresik, dia telah berkomunikasi dengan penasihat hukum Nur Hudi untuk izin ikut sidang paripurna.
Meski menyandang status tersangka dan dicopot dari jabatan sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.
Nur Hudi masih menerima gaji pokok, tunjungan anak istri, tunjangan lauk pauk, tunjangan komunikasi dan lain sebagainya.
Diketahui empat tersangka penista agama adalah Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif sebagai pengantin pria; Arif Syaifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu.
Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.