Berita Sidoarjo

KPK Pantau Kerja Sama Pemkab Sidoarjo dengan PT PJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau dan mengawal kerja sama yang sedang dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan PT PJB (Pembangkit Jawa Bali).

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Penandatanganan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dan Direktur Operasi 2 PT PJB, Rachmanoe Indarto, Selasa (13/9/2022). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJOKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau dan mengawal kerja sama yang sedang dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan PT PJB (Pembangkit Jawa Bali). Yakni perjanjian kerja sama penelitian dan pengembangan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap.

Menurut Deputi KPK Pahala Nainggolan, institusinya memiliki kepentingan dalam mengawal kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo dan PT PJB. Kepentingannya, adalah menjaga uang pemerintah agar tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan sampah.

Kerja sama tersebut, kata Pahala, harus dipahami oleh pemerintah daerah bahwa tujuannya bukan untuk mencari pendapatan. Tapi upaya menyelesaikan problem sampah dengan cara yang ramah lingkungan.

"Tujuan utama tidak mencari pendapatan. Tapi untuk menyelesaikan masalah sampah di daerah. Dalam hal ini adalah Kabupaten Sidoajro," ujar Pahala di sela menyaksikan penandatanganan perjanjian antara Pemkab Sidoarjo dan PJB di Surabaya, Selasa (13/9/2022).

Kerja sama itu ditandangani oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Direktur Operasi 2 PT PJB Rachmanoe Indarto.

Penandatanganan MoU juga disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan, Komisaris Independen PT PLN Persero, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Mega Proyek Energi Terbarukan PT PLN Persero William Kusdiharto, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, dan Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.

KPK menilai, secara perhitungan kerja sama tersebut menguntungkan kedua belah pihak.

Pemda bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan APBD untuk mengatasi masalah sampahnya. Karena sampah yang ada sekarang bisa diolah dijadikan campuran bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kemudian dijual ke PT PJB.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh PT PJB bisa efisiensi pembelian bahan bakar batu bara.

"Saya harap setelah MoU ini segera dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. Jangan sampai berhenti di MoU saja. Kewajiban pemerintah daerah menyiapkan lahan dan mengolah sampah menjadi RDF kemudian dimanfaatkan PJB untuk bahan bakar PLTU," Pahala Nainggolan.

Sementara, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan, bahwa pada prinsipnya Pemkab Sidoarjo setuju sepenuhnya kerja sama pengolaan sampah dengan PT PJB.

Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, juga mengungkapkan bahwa kapasitas pengolahan sampah di TPA Jabon yang memiliki luas 14 hektare saat ini mampu memproduksi 15 ton jumputan padat atau RDF per hari.

Pihaknya berharap, kerja sama segera bisa dilakukan setelah penandatanganan MoU, karena saat ini ia sedang menyiapkan BLUD (Badam Layanan Usaha Daerah) yang mengelola sampah di TPA Jabon.

Upaya ini dilakukan, agar proses kerja sama dan penanganan sampah yang ada di TPA Jabon bisa lebih fokus dalam meningkatkan kapasitas produksi jumputan padat.

"Prinsipnya kami siap mendukung secara regulasi dan kebijakan, kami juga sedang menyiapkan BLUD TPA Jabon, untuk kapasitas produksi nanti kami upayakan naik lagi, sekarang kemampuan produksi 15 ton per hari," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved