Berita Ponorogo
Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ponorogo, Kapolda Jatim: Kemungkinan Ada Tambahan Tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta: Dua orang yang ditetapkan tersangka ini bisa menyeret orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab pondok?
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan pihak kepolisian masih akan melakukan penyidikan dalam kasus penganiayaan AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) hingga meninggal dunia.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu M Fathahul Azki (18) dan IH (17) yang tak lain adalah senior AM di Ponpes Gontor.
Nico mengatakan, dalam lanjutan penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka.
"Dalam proses penyidikan apakah dua orang yang ditetapkan tersangka ini bisa menyeret orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab pondok, ini masih proses," kata Nico, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Gontor Ponorogo
Baca juga: VIRAL Ibu Mengadu ke Hotman Paris Hutapea Soal Anaknya Meninggal di Pondok Gontor Ponorogo
Baca juga: VIDEO Ponpes Gontor Minta Maaf Terkait Santrinya yang Meninggal Dunia Akibat Dianiaya
Nico juga mendapatkan informasi terkait rencana kedatangan keluarga korban ke Ponorogo yang nantinya bisa diambil keterangannya, sehingga bisa melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Nico juga menyampaikan hasil koordinasinya dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Dalam rapat terbatas itu, fokus pembahasan adalah membangun mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali terutama dalam lembaga pendidikan di Jatim.
Baca juga: KRONOLOGI Santri Ponpes Gontor Dianiaya Hingga Meninggal, Kemenag Ponorogo Temukan Sejumlah Fakta
Baca juga: Polisi Tanggapi Surat Pernyataan Wali Santri Ponpes Gontor Soal Tak Akan Libatkan Pihak Luar
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ada 3 Santri Ponpes Gontor yang Menjadi Korban Penganiayaan
"Kami melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak. Dalam Satgas ini ada beberapa dinas yang terkait, terutama Dinsos P3A dan lembaga swadaya masyarakat," lanjutnya.
Satgas tersebut bertugas untuk memudahkan dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor telepon hotline bagi siapapun yang menjadi korban.
"Korban bisa segera melapor dan kami bisa segera menindaklanjuti," tegas Nico.
Namun yang terpenting, Pria asal Surabaya tersebut berharap setiap lembaga pendidikan agar mematuhi perlindungan terhadap anak sehingga bisa memperoleh pendidikan tanpa kekerasan.
"Ini bisa dibentuk peran aktif lembaga pendidikan dan anak2 itu sendiri," pungkas Kapolda.