BLT BPJS Ketenagakerjaan
UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022: Tahap 1 Cair ke 4,36 Juta Pekerja & Cara Cek Status Pencairan
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 mulai dicairkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut kabar terbarunya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYAC.CO.ID - Berikut ini update Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Berdasarkan kabar terbaru, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 mulai dicairkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada bulan September ini.
Pada tahap awal, Kemnaker mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 juta pekerja atau buruh.
Sebelumnya, pihak Kemnaker menerima 5,09 juta data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Namun, setelah dilakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022, hanya sekitar 4 juta pekerja yang dinyatakan berhak menerima BLT tahap pertama.
Info tersebut disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22).
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun."
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," katanya.
Oleh karenanya, Anwar mengimbau pekerja untuk segera mengecek rekening.
Sementara bagi yang tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 melalui rekening, bisa mengambil subsidi upah ke bank himbara sesuai jam operasional.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara."
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" jelas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Diwartakan sebelumnya, ada beberapa syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022, di antaranya: