SEPAK TERJANG AKBP Jerry Raymond Siagian, Eks Anak Buah Fadil Imran yang Dipecat karena Ferdy Sambo

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akhirny resmi dipecat atau di-PTDH gara-gara istri Ferdy Sambo.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat gara-gara laporan istri Ferdy Sambo. Eks Anak Buah Fadil Imran ini terbukti tidak profesional dalam menangani laporan Putri Candrawathi. 

SURYA.co.id - Satu per satu mantan anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya diadili di sidang komisi kode etik Polri (KKEP). 

Terbaru, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akhirny resmi dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Putusan pemecatan AKBP Jerry Raymon Siagian dilakukan dalam sidang KKEP, Jumat (9/9/2022). 

Seperti diketahui, laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: ISTRI FERDY SAMBO Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Kenapa Komnas HAM Tak Mau Rekomendasi? Ini Dalihnya

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat Pamudji, anggota sidang etik.

Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.

Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

Sebelumnya, AKBP Pujiyarto, mantan anak buah Irjen Fadil Imran lolos hukuman Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) gara-gara laporan istri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J

AKBP Pujiyarto hanya dijatuhi sanksi administratif dan etika dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).

Saksi ini pun langsung diterima AKBP Pujiyarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.

Dalam sidang kode etik terungkap bahwa AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

"Sanksi etika, yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kemudian, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).

Dedi menjelaskan, mantan sopir Kapolri ini juga disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus atau patsus.

"Selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," ucapnya.

Setelah putusan sidang etik, AKBP Pujiyarto mengatakan, menerima sanksi komisi etik atau tidak mengajukan banding.

 “Kami terima,” ucap AKBP Pujiyarto.

Selanjutnya, AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.

Dalam tayangan sidang etik di kanal YouTube Polri TV, AKBP Pujiyarto tampak berkaca-kaca menyampaikan permintaan maaf.

Sepak Terjang AKPB Jerry Raymond Siagian

AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.

Diberitakan BangkaPos, sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, ia menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya. 

AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001. 

Menurut catatan Wikipedia, ia lahir pada tahun 1979 atau saat ini berusia 43 tahun.

Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse. 

Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani. 

Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty. 

AKBP Pujiyarto Lolos PTDH

AKBP Pujiyarto, eks sopir Kapolri bergelar doktor yang disanksi gara-gara istri Ferdy Sambo. Berikut sosoknya!
AKBP Pujiyarto, eks sopir Kapolri bergelar doktor yang disanksi gara-gara istri Ferdy Sambo. Berikut sosoknya! (kolase tribunnews)

Pada tahun 2019, AKBP Pujiyarto menjabat sebagai Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketika itu, Pujiyarto menjadi salah satu pamen yang baru mendapatkan kenaikan pangkat.

Posisi yang didudukinya sekarang tidak didapatnya dengan mudah.

Informasi yang dihimpun surya.co.id, pria kelahiran Sragen, 17 September 1964 itu sebelumnya lulusan dari sekolah pendidikan guru (SPG).

Namun karena panggilan hati, ia pun lanjut masuk Secaba di SPN Lido tahun 1984 dan lulus 1985 (angkatan V).

Setelah menjadi Polisi, Pujiyarto pernah menjadi sopir, Spri dan Karumga dari Kapolri yang ketika itu dijabat Jenderal Dibyo Widodo.

Lantas, Pujiyarto mengikuti pendidikan Secapa angkatan XXVI (WSC), dan masuk di bidang reskrim.

“Reserse adalan satuan kerja di Polri yang sangat lengkap dalam pelaksanaan tugasnya untuk melindungi dan melayani masyarakat di bidang penegakan hukum. Mulai penyelidikan, penyidikan, pemberkasan, dilanjutkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses peradilan,” cerita Pujiyarto.

Pujiyarto juga memiliki segudang pengalaman di bidang reskrim.

Dia pernah menduduki jabatan Kanit Judsus Hortik (VC) Polres Jakbar, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, Wakasat Reskrim Jakbar, Wakasat Reskrim Jakarta Utara, sebelum akhirnya saat ini menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum PMJ.

Karirnya yang berjalan mulus tentu tidak lepas dari keinginan Pujiyarto untuk terus belajar, terutama dalam ilmu hukum sebagai penunjang kinerja.

Dia menimba ilmu hukum non kedinasan di beberapa universitas.

Dia mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2018.

Judul desertasi yang dibuat Pujiyarto pun masih berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif, yaitu “Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif”.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Skenario Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat dari Polri

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved