Berita Ponorogo
Update Kasus Tewasnya Santri Gontor, Pihak Ponpes Sebut Orangtua Tanda Tangani Surat Pernyataan Ini
Hal tersebut juga yang mendasari Pondok Gontor tidak langsung melapor ke polisi saat santri AM meninggal pada 22 Agustus 2022.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) membenarkan adanya surat pernyataan orang tua/wali santri yang tidak akan melibatkan pihak luar pondok dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Gontor.
Hal tersebut juga yang mendasari Pondok Gontor tidak langsung melapor ke polisi saat santri AM meninggal pada 22 Agustus 2022.
"Berangkat dari orang tua saat mencalonkan anaknya menjadi siswa Gontor, orang tua sudah menandatangani surat pernyataan, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan, antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi," kata Juru Bicara PMDG, Noor Syahid, Rabu (7/9/2022).
Pernyataan tersebut bukan berarti Pondok Gontor tidak mau berurusan dengan hukum, tapi sebisa mungkin menjaga lembaga terlebih dahulu.
"Gontor tidak mentolerir kekerasan apapun, penganiayaan apapun, bullying sekecil apapun, inti dari sebenarnya ke sana, kalau terjadi kejahatan bullying itu sudah oknum, kalau dalam bahasa Gontor itu individu," lanjutnya.
Individu yang melakukan kekerasan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas yaitu dikeluarkan atau diusir dari Pondok Gontor.
Setelah keluar dari Pondok Gontor itu lah, hukum negara tetap bisa diproses.
Noor Syahid juga memastikan hubungan Pondok Gontor dengan orang tua korban maupun pelaku baik-baik saja.
Bahkan Pondok Gontor sebisa mungkin melakukan mediasi antara kedua orang tua untuk saling memaafkan.
"Kalau dengan keluarga kita baik-baik terus bagaimana pun pihak pelaku dan korban adalah santri Gontor juga, Gontor semaksimal mungkin (membantu) untuk saling memaafkan," jelas Noor Syahid.
Di media sosial sendiri juga beredar luas diduga surat pernyataan orang tua atau wali santri sebelum anaknya masuk Pondok Gontor.
Yang menjadi sorotan adalah pada poin ketiga dimana disebutkan 'Tidak melibatkan pihak luar pondok (Aparat kepolisian, Aparat hukum, dsb) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Noor Syahid
pelaku penganiayaan santri Ponpes Gontor
Running News
santri Gontor tewas dianiaya
Santri AM
Kabupaten Ponorogo
Penyaluran Diperpanjang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap II |
![]() |
---|
Gara-gara ODGJ Bermain Korek Api, Rumah Warga di Babadan Ponorogo Terbakar, 1 Korban Terluka |
![]() |
---|
Harga Telur dan Daging Ayam di Pasar Legi Ponorogo Naik, Pedagang Sebut Banyak Hajatan |
![]() |
---|
Huntara Belum Jadi, Ratusan Warga Terdampak Tanah Retak di Ponorogo Masih Tinggal di Pengungsian |
![]() |
---|
Penyampaian Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Ponorogo Ungkap Prosesnya Masih Panjang |
![]() |
---|