Berita Sidoarjo

Jadi Tersangka Gegara Manfaatkan RTH, Ketua RW 06 Jambangan Candi Wadul Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Ketua RW 06 Desa Jambangan, Candi, Sidoarjo, Chairul Abror, mengadu ke bupati karena ditetapkan jadi tersangka dalam perkara penggunaan lahan RTH

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Ketua RW 06 Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Chairul Abror. 

"Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka kemarin. Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari pemkab. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu," ujarnya.

Kuasa Hukum Abror, Dimas menyampaikan, ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu.

Pertama, warga yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo.

"Ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga," ujarnya.

Terlebih, Dimas melanjutkan, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan ke Pemkab oleh developer.

Menurutnya ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.

Dengan alasan itulah dia datang ke pemkab untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved