Berita Sidoarjo
Jadi Tersangka Gegara Manfaatkan RTH, Ketua RW 06 Jambangan Candi Wadul Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Ketua RW 06 Desa Jambangan, Candi, Sidoarjo, Chairul Abror, mengadu ke bupati karena ditetapkan jadi tersangka dalam perkara penggunaan lahan RTH
Berita Sidoarjo
SURYA.co.id | SIDOARJO - Chairul Abror bersama pengacara dan sejumlah rekannya mendatangi kantor Bupati Sidoarjo, Rabu (7/9/2022).
Ketua RW 06 Desa Jambangan, Candi, Sidoarjo itu bermaksud untuk mengadu ke bupati karena ditetapkan jadi tersangka dalam perkara penggunaan lahan RTH (ruang terbuka hijau) di kampungnya.
Lahan itu disebutnya sebelumnya merupakan lahan kosong.
Kemudian dibersihkan bersama dan dipakai untuk jualan sejumlah PKL di sana.
Abror menyampaikan bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jatim seusai dilaporkan oleh salah seorang warga karena diduga merusak RTH di kawasan Perum Citra Sentosa Mandiri.
"Saya ditetapkan (tersangka) pada 24 Agustus lalu. Jadi awalnya di dalam perumahan itu ada lahan tidak terurus, ditumbuhi ilalang dan rumput liar setinggi dua sampai tiga meter. Nah itu kemudian dibersihkan oleh warga dan dijadikan lahan untuk berjualan," katanya.
Proses penggunaan lahan itu menurutnya tidak dilakukan sepihak begitu saja.
Ada proses musyawarah bersama warga.
Mereka yang ingin berjualan, mendaftar ke masing-masing ketua RT-nya.
Kemudian baru direkomendasikan pada ketua RW.
"Pemberitahuannya itu kami sampaikan ke kepala desa. Itupun secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang melaporkan saya ke Polda Jatim dengan tudingan merusak RTH itu," ujarnya.
Saat laporan itu mencuat, dia sempat melakukan mediasi dengan warganya.
Bahkan dia juga mengaku sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan.
Harapannya tentu agar di wilayahnya kondusif, bisa terjaga, dan proses hukumnya dihentikan.
"Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka kemarin. Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari pemkab. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Abror, Dimas menyampaikan, ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu.
Pertama, warga yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo.
"Ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga," ujarnya.
Terlebih, Dimas melanjutkan, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan ke Pemkab oleh developer.
Menurutnya ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.
Dengan alasan itulah dia datang ke pemkab untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini.