Biodata Abdullah Azwar Anas yang Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo
Berikut biodata Abdullah Azwar Anas, yang dilantik Presiden Joko Widodo jadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Pria kelahiran Banyuwangi, 6 Agustus 1973 tersebut pernah menjadi Ketua PP GP Ansor periode 2004-2009.
Azwar Anas juga secara berkala menjabat sebagai Wasekjen, Sekjen hingga Ketua Umum PP IPNU.
Selain itu, Azwar Anas juga bergabung dalam Litbang PW NU DKI Jakarta.
Menurut dia, capaian prestasi yang dimiliki Risma selama menjadi Wali Kota Surabaya akan menjadi catatan tersendiri bagi partai.
"Capaian prestasi yang Bu Risma miliki ya tentunya itu menjadi catatan bagi partai," ujarnya.
Gembong mengatakan, catatan prestasi itulah yang akan menjadi bahan untuk menentukan kualifikasi calon gubernur DKI Jakarta nantinya.
Namun, ia menegaskan sampai saat ini belum ada pembahasan khusus soal calon yang akan diusung PDI-P pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024.
"Karena kan masih lama juga. Ini kan politik kan dinamis, masih ada berapa tahun. Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta," ujarnya.
5. Ditunjuk Sebagai Kepala LKPP
Abdullah Azwar Anas resmi dilantik sebagai kepala LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kamis (13/1/2021).
LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
Lembaga ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Abdullah Azwar Anas dilantik langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di Kantor Bappenas.
DPR mengesahkan Ibukota Nusantara
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan RUU itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
UU IKN menjadi bukti nyata pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam laman resmi IKN, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045.
Baca juga: Penggunaan Dana PEN Rp 450 Triliun untuk Pembangunan IKN Dikritik, Ekonom: Sangat Tidak Relevan
Adapun aturan penyelenggaraan IKN tercantum dalam UU IKN.
Dikutip dari Kompas.com, UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala kebijakan terkait pemindahan ibu kota.
Otorita IKN Nusantara
IKN Nusantara nantinya akan memiliki pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), yang disebut Otorita IKN dan setingkat dengan provinsi.
Pada Pasal 5 UU, disebutkan IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
"Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini," bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.
Pada Pasal 1 angka 8 UU IKN, disebutkan, Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.
Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.
Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus, yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Kepala Otorita IKN dipilih Presiden
Pengangkatan Kepala Pemerintahan khusus Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden.
Pada Pasal 9 UU IKN, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.
Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sesuai Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Lanjut di Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
"IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD," demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan secara resmi.
Jika presiden tak memberikan tanda tangan, maka UU akan tetap berlaku 30 hari setelah pengesahan di DPR.
Dengan peraturan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat Presiden maksimal 18 April 2022.
Pemindahan ASN
Dalam UU IKN, juga mengatur pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Pada Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.
Pemerintah pusat juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Sedangkan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga.
"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Adapun batas wilayah IKN sebagai berikut, dikutip dari IKN:
1. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
2. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
4. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Dari batas wilayah tersebut, diketahui luas ibu kota negara Nusantara keseluruhan yaitu 256.142 ha.
Jangan pilih kandidat secara politis
Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Setelah pengesahan itu, Pemerintah akan menunjuk seseorang yang akan memimpin Ibu Kota Negara baru itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyebut empat calon nama yang akan memimpin satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi itu.
Adapun nama-nama yang disebut yakni eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, eks Dirut WIKA Tumiyana dan eks Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro.
Lalu, siapa yang berpeluang memimpin IKN baru tersebut?
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, penunjukan Kepala Otorita IKN baru akan bergantung pada keputusan Presiden Jokowi.
"Karena dalam UU IKN yang baru disahkan, bahwa Kepala Badan Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews, Rabu (19/1/2022).
Ujang pun menyarakan, agar Presiden Jokowi sebaiknya tak memilih nama-nama yang disebutkannya berdasarkan nilai politis dan kedekatan.
"Tapi mesti memilih orang yang paham dan mengerti, serta profesional dalam mengelola IKN," tambahnya.
Ujang juga menyebut, agar Presiden tak memilik sosok yang pernah terlibat dalam kasus atau mantan narapidana.
Pasalnya, hanya akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan rakyat, kedepannya.
Ujang pun memberikan penilaian objektif kepada Bambang Brodjonegoro yang layak dipertimbangkan untuk menjadi Kepala Otorita IKN baru.
Pasalnya, kata Ujang, sosok Bambang Brodjonegoro yang merupakan mantan Kepala Bapennas punya perancangan yang baik soal IKN.
Terlebih, perencanaan IKN baru dibuat semasa Bambang memimpin Bappenas.
"Kalau dilihat dari penilaian objektif, nama BB (Bambang Brodjonegoro,red) layak dipertimbangkan. Karena ketika dia jadi Menteri Bappenas pada periode Jokowi yang pertama, dia yang diperintah untuk merencanakan IKN baru," jelas Ujang. (Tribunnews.com)