Berita Bangkalan

Perempuan Bangkalan Manfaatkan Anak Bawah Umur untuk Kirim Sabu, Diimingi Uang Rp 20 Juta

Seorang perempuan bahkan mengorbankan SB (17), warga Desa Pendabah, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan sebagai kurir.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono berdialog dengan anak di bawah umur tersangka sabu, SB (memakai penutup kepala) dalam gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Polres Bangkalan, Senin (5/9/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih menjadi ancaman serius bagi perkembangan anak di Kabupaten Bangkalan.

Untuk melancarkan transaksi barang haram itu, seorang perempuan bahkan mengorbankan SB (17), warga Desa Pendabah, Kecamatan Galis sebagai kurir.

Langkah SB tampak gontai ketika digelandang bersama 24 orang tersangka sabu dalam Siaran Pers Tindak Pidana Narkoba dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Polres Bangkalan, Senin (5/9/2022).

“Ada satu orang anak di bawah umur dengan barang bukti sabu lumayan agak banyak, 20 gram,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhlis Sukardi dan Plt Kasi Humas Ipda Risna Wijayati.

Penangkapan SB merupakan hasil ungkap kasus Unit Reskrim Polsek Galis, Kamis (2/9/2022).

Ia dibekuk saat berkendara bersama pemuda asal satu desa, AH (19).

Laju motor yang ditumpangi keduanya bahkan hingga dua kali menabrak polisi di dekat sebuah jembatan di Desa Separah, Kecamatan Galis.

Beberapa saat sebelumnya, anggota Polsek Galis pimpinan Kanit Reskrim Bripka Poundra Kinan hendak mendekati kerumunan sejumlah warga di dekat jembatan tersebut.

Namun kerumunan malah semburat hingga motor yang ditumpangi SB dan AH menabrak motor polisi.

Keduanya memaksa tetap kabur meski laju motor oleng hingga kembali menabrak anggota polisi.

Wwit menjelaskan, SB dan AH di hadapan penyidik mengaku mendapatkan barang bukti 20 gram sabu itu dari seorang perempuan.

Mereka disuruh menyerahkan ke salah seorang di Kecamatan Tanah Merah dengan iming-iming uang senilai Rp 20 juta.

“Nah ketika mau serahkan itu sudah tertangkap. Saat ini masih proses pengembangan sampai dengan perempuan yang serahkan barang kepada anak itu. Statusnya adalah kurir, pengedar, dia mau menjualkan yang dibawa,” jelasnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Agustus hingga 2 September.

Dari 16 kasus, total jumlah tersangka sebanyak 25 orang dan total barang bukti sejumlah 48 gram.

“TKP yakni 3 kasus di Kwanyar dan Blega, dua kasus di Kota, dan masing-masing satu kasus di Socah, Sepulu, Tanah Merah, Galis, Tragah, Tanjung Bumi, Burneh, dan Kamal,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved